BPKB digadaikan, teman dilaporkan polisi

Senin, 14 Oktober 2013 - 20:05 WIB
BPKB digadaikan, teman dilaporkan polisi
BPKB digadaikan, teman dilaporkan polisi
A A A
Sindonews.com - Tumiran (50) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo dilaporkan Masduki (50) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Masduki kesal, BPKB sepeda motor miliknya tidak segera dikembalikan. Oleh Tumiran, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut malah digadaikan.

"Oleh pelapor yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan penggelapan, "ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Senin (14/10/2013).

Hubungan pelapor dan terlapor awalnya berlatar belakang pertemanan. Karena terbentur kebutuhan, keduanya mengikatkan diri pada urusan pinjam meminjam.

Tumiran meminjam BPKB dengan janji akan mengembalikan dua bulan kemudian. BPKB tersebut diuangkan di sebuah lembaga gadai dengan nilai Rp5 juta.

"Namun setelah dua bulan, BPKB tidak juga dikembalikan," terang Hartaya.

Menurut Hartaya, pelapor mengaku sudah berusaha menagih janji. Namun karena tidak kunjung ditepati, akhirnya memutuskan melapor ke polisi.

"Secepatnya kita akan panggil yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait laporan pelapor," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9682 seconds (0.1#10.140)