Demi pacar, anak punk bacok teman sendiri

Senin, 14 Oktober 2013 - 15:40 WIB
Demi pacar, anak punk bacok teman sendiri
Demi pacar, anak punk bacok teman sendiri
A A A
Sindonews.com - Lantaran menuruti keinginan teman wanitanya agar memiliki sepeda motor Suzuki Satria, seorang anak punk tega membacok temannya sendiri.

Akibat perbuatannya, anak punk yang diketahui bernama Revan alias Panjul (20) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, dibekuk Tim Resmob Polres Karanganyar saat melarikan diri ke Janti, Sleman, Yogyakarta.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Karanganyar Iptu Sugeng mengatakan, kejadian tersebut berawal saat teman wanita Panjul, Lina mengutarakan keinginannya untuk memiliki sepeda motor.

Mendengar keluhan dari pujaan hati, pelaku langsung mengontak semua teman-teman punknya untuk menanyakan siapa yang memiliki sepeda motor Suzuki Satria.

Dari keterangan teman-teman punknya, hanya Hapsari Widodo, warga Jetis Kulon, Jaten, Karanganyar yang memiliki sepeda motor Suzuki Satria seperti keinginan kekasihnya tersebut.

Setelah rencana tersusun, Panjul langsung mengontak Hapsari Widodo untuk datang ke rumah Raka yang selama ini dijadikan markas anak-anak punk.

Setelah korban datang, tanpa diketahui pemilik rumah, dia masuk kedapur dan mengambil pisau yang biasa dipakai untuk memotong daging dan memasukannya ke balik baju miliknya.

Kemudian, seperti rencana yang sudah disusun, sekitar pukul 18.30 WIB, dia mengajak korban yang kebetulan sama-sama pengamen pergi dari rumah Raka.

Setibanya di Jembatan Bengawan Solo, Dusun Songgorunggi, Jaten, Karanganyar, tanpa basa-basi tersangka langsung membacok korban berulang-ulang. Hingga akhirnya korban tersungkur.

Menduga korban telah mati akibat bacokannya, tersangka meninggalkan korban sambil membawa sepeda motor korban dan handphone. Beruntung, korban masih hidup, dan meminta tolong kepada warga yang melintas.

Dari keterangan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tersangka yang langsung kabur usai membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 Jo Pasal 365 dan Pasal 362 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8661 seconds (0.1#10.140)