Demi pacar, anak punk bacok teman sendiri

Senin, 14 Oktober 2013 - 15:40 WIB
Demi pacar, anak punk...
Demi pacar, anak punk bacok teman sendiri
A A A
Sindonews.com - Lantaran menuruti keinginan teman wanitanya agar memiliki sepeda motor Suzuki Satria, seorang anak punk tega membacok temannya sendiri.

Akibat perbuatannya, anak punk yang diketahui bernama Revan alias Panjul (20) warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, dibekuk Tim Resmob Polres Karanganyar saat melarikan diri ke Janti, Sleman, Yogyakarta.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Karanganyar Iptu Sugeng mengatakan, kejadian tersebut berawal saat teman wanita Panjul, Lina mengutarakan keinginannya untuk memiliki sepeda motor.

Mendengar keluhan dari pujaan hati, pelaku langsung mengontak semua teman-teman punknya untuk menanyakan siapa yang memiliki sepeda motor Suzuki Satria.

Dari keterangan teman-teman punknya, hanya Hapsari Widodo, warga Jetis Kulon, Jaten, Karanganyar yang memiliki sepeda motor Suzuki Satria seperti keinginan kekasihnya tersebut.

Setelah rencana tersusun, Panjul langsung mengontak Hapsari Widodo untuk datang ke rumah Raka yang selama ini dijadikan markas anak-anak punk.

Setelah korban datang, tanpa diketahui pemilik rumah, dia masuk kedapur dan mengambil pisau yang biasa dipakai untuk memotong daging dan memasukannya ke balik baju miliknya.

Kemudian, seperti rencana yang sudah disusun, sekitar pukul 18.30 WIB, dia mengajak korban yang kebetulan sama-sama pengamen pergi dari rumah Raka.

Setibanya di Jembatan Bengawan Solo, Dusun Songgorunggi, Jaten, Karanganyar, tanpa basa-basi tersangka langsung membacok korban berulang-ulang. Hingga akhirnya korban tersungkur.

Menduga korban telah mati akibat bacokannya, tersangka meninggalkan korban sambil membawa sepeda motor korban dan handphone. Beruntung, korban masih hidup, dan meminta tolong kepada warga yang melintas.

Dari keterangan korban, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tersangka yang langsung kabur usai membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 351 Jo Pasal 365 dan Pasal 362 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
14 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
20 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
32 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved