Polda Malut janji tuntaskan kasus Bupati Morotai
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menegaskan, pihaknya akan tetap memproses dan menuntaskan kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC) yang dilakukan tersangka Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua.
Bahkan, dengan tegas Polda Malut menyatakan, tidak akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut status tersangka Bupati Morotai Rusly Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu.
"Jadi kalau kuasa hukum tersangka mau berpendapat silahkan saja, itu hak dia. Tidak ada yang menghentikan kasus tersebut atau di SP3, dan status tersangka keduanya (Bupati Rusly Sibua dan wakilnya Weni Paraisu) akan dicabut,” ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, mandeknya kasus tersebut disebabkan beberapa hal dan itu bagian menghargai hak tersangka. Dalam kasus ini, Wakil Bupati Morortai Weni Paraisu, sudah pernah diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 5 April 2013.
Sementara tersangka bupati Morotai Rusly Sibua, baru dipanggil pada hari ini dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Memang kemarin itu ada Sail Indonesia Morotai, jadi tersangka bupati belum diperiksa. Setelah itu ada laporan Wakil Presiden mau datang ke Morotai, ditunda juga pemeriksaannya. Kemudian datang surat dari Kuasa Hukum Bupati Rusly Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu, meminta izin yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas,” jelasnya.
Meski begitu, Hendry belum berani memastikan kapan penyidik melakukan penahanan terhadap Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu. Padahal, kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April 2013.
Bahkan, dengan tegas Polda Malut menyatakan, tidak akan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau mencabut status tersangka Bupati Morotai Rusly Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu.
"Jadi kalau kuasa hukum tersangka mau berpendapat silahkan saja, itu hak dia. Tidak ada yang menghentikan kasus tersebut atau di SP3, dan status tersangka keduanya (Bupati Rusly Sibua dan wakilnya Weni Paraisu) akan dicabut,” ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, kepada wartawan, Rabu (9/10/2013).
Ditambahkan dia, mandeknya kasus tersebut disebabkan beberapa hal dan itu bagian menghargai hak tersangka. Dalam kasus ini, Wakil Bupati Morortai Weni Paraisu, sudah pernah diperiksa sebagai tersangka, pada Jumat 5 April 2013.
Sementara tersangka bupati Morotai Rusly Sibua, baru dipanggil pada hari ini dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Memang kemarin itu ada Sail Indonesia Morotai, jadi tersangka bupati belum diperiksa. Setelah itu ada laporan Wakil Presiden mau datang ke Morotai, ditunda juga pemeriksaannya. Kemudian datang surat dari Kuasa Hukum Bupati Rusly Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu, meminta izin yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas,” jelasnya.
Meski begitu, Hendry belum berani memastikan kapan penyidik melakukan penahanan terhadap Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weny Paraisu. Padahal, kedua pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak awal April 2013.
(san)