Dicekal KPK, Wakil Bupati Lebak mengaku tak tahu
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengaku belum menerima adanya informasi adanya pencekalan terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun benar, Amir menyatakan sepenuhnya akan menyerahkan semua proses hukum kepada KPK.
Selain Amir, KPK juga mencekal Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak, Kasmin bin Saelan. Kedua orang ini dicekal, karena terlibat kasus penyuapan yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar.
Menurut Amir Hamzah, hingga pukul 14.00 WIB, dirinya belum mengetahui adanya pencekalan oleh KPK terhadapnya. “Saya baru denger dari wartawan, dan belum tau soal itu (pencekalan),” kata Amir, Selasa (8/10/2013).
Amir juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui penyuapan yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana, kepada Ketua MK non aktif Akil Mochtar “Saya tidak pernah meminta dan menyuruh siapapun untuk melakukan suap terkait sengketa Pilkada Lebak ke MK," tegas Amir.
Amir juga menyerahkan semua urusan hukum tersebut kepada KPK. "Saya akan ikuti semua proses hukum yang ada di KPK,” ujar Amir.
Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Tubagus Sukatma mengatakan, kliennya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
"Pak Wawan, kalau diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK belum pernah. Dan kami belum tahu kapan ada pemeriksaan lagi setelah Pak Wawan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sukatma mengungkapkan, saat ini dirinya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Wawan, tidak lama setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Saat ini saya hanya dipercaya untuk menjadi pengacara Pak Wawan. Kalau untuk Ibu Atut siapa pengacaranya saya belum tahu. Kalaupun ada pengacaranya, tapi kan status Ibu Atut sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardhana, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Setelah itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sudah dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak nomor urut 2 Amir Hamzah - Kasmin (HAK) mengajukan gugatan hasil pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan lantaran ditemukan bukti kecurangan dan politik uang dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak yang digelar Sabtu, 31 Agustus 2013 lalu.
Amir Hamzah menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak tidak demokratis lantaran ada campur tangan birokrasi yang berpihak kepada salah satu pasangan, yaitu pasangan nomor utut 3, Iti Oktavia (anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya) dengan Ade Sumardi.
“Pasangan ini layaknya pasangan seorang incumbent, sehingga seluruh sarana dan fasilitas pemerintah Kabupaten Lebak dikerahkan untuk kemenangan pasangan ini. Pengerahan birokrasi, penggunaan dana APBD dan intimidasi terhadap birokrat hingga RT,” tegas Amir.
Selain Amir, KPK juga mencekal Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebak, Kasmin bin Saelan. Kedua orang ini dicekal, karena terlibat kasus penyuapan yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana, kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar.
Menurut Amir Hamzah, hingga pukul 14.00 WIB, dirinya belum mengetahui adanya pencekalan oleh KPK terhadapnya. “Saya baru denger dari wartawan, dan belum tau soal itu (pencekalan),” kata Amir, Selasa (8/10/2013).
Amir juga menegaskan, dirinya tidak mengetahui penyuapan yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana, kepada Ketua MK non aktif Akil Mochtar “Saya tidak pernah meminta dan menyuruh siapapun untuk melakukan suap terkait sengketa Pilkada Lebak ke MK," tegas Amir.
Amir juga menyerahkan semua urusan hukum tersebut kepada KPK. "Saya akan ikuti semua proses hukum yang ada di KPK,” ujar Amir.
Dihubungi terpisah, salah satu pengacara Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, Tubagus Sukatma mengatakan, kliennya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
"Pak Wawan, kalau diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK belum pernah. Dan kami belum tahu kapan ada pemeriksaan lagi setelah Pak Wawan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Sukatma mengungkapkan, saat ini dirinya hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Wawan, tidak lama setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Saat ini saya hanya dipercaya untuk menjadi pengacara Pak Wawan. Kalau untuk Ibu Atut siapa pengacaranya saya belum tahu. Kalaupun ada pengacaranya, tapi kan status Ibu Atut sebagai saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaery Wardhana, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Setelah itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah sudah dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak nomor urut 2 Amir Hamzah - Kasmin (HAK) mengajukan gugatan hasil pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan lantaran ditemukan bukti kecurangan dan politik uang dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak yang digelar Sabtu, 31 Agustus 2013 lalu.
Amir Hamzah menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak tidak demokratis lantaran ada campur tangan birokrasi yang berpihak kepada salah satu pasangan, yaitu pasangan nomor utut 3, Iti Oktavia (anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya) dengan Ade Sumardi.
“Pasangan ini layaknya pasangan seorang incumbent, sehingga seluruh sarana dan fasilitas pemerintah Kabupaten Lebak dikerahkan untuk kemenangan pasangan ini. Pengerahan birokrasi, penggunaan dana APBD dan intimidasi terhadap birokrat hingga RT,” tegas Amir.
(rsa)