Tiga truk tabrakan karambol di Ungaran, satu tewas

Selasa, 08 Oktober 2013 - 17:16 WIB
Tiga truk tabrakan karambol di Ungaran, satu tewas
Tiga truk tabrakan karambol di Ungaran, satu tewas
A A A
Sindonews.com - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) karambol melibatkan tiga unit truk terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang, tepatnya di depan Pasar Babadan sekira pukul 03.30 Wib, Selasa (8/10/2013). Akibatnya, satu orang penumpang truk tewas setelah menjalani perawatan di RSUD Ungaran.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan tersebut bermula ketika tiga unit truk yang terlibat kecelakaan berjalan dari arah Bawen menuju Semarang. Sesampainya di depan Pasar Babadan, dump truk H 1912 EG yang dikemudikan Farid Efendi (29), warga Tempel Kidul, Muktiharjo, Kota Semarang, menabrak truk boks warna putih S 9579 S yang dikemudikan Triyono (29), warga Duren Kidul, Pracimantoro, Wonogiri yang melaju di depannya.

Benturan keras, mengakibatkan truk boks tersebut hilang kendali hingga menghantam dump truk H 1914 AQ bermuatan yang dikemudikan Nahrom (53), warga Dukuh Kaligetas, Jatibarang, Kota Semarang, yang melaju di depannya.

Benturan keras tiga kendaraan berat itu menyebabkan ketiganya terguling. Muatan pasir tumpah di jalan hingga menyebabkan kemacetan arus lalulintas hingga sampai Bawen selama dua jam.

Ini terjadi lantaran Farid Efendi mengantuk hingga truk yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak truk di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut seorang penumpang truk boks, S 9579 S bernama Sobari (44), warga Dusun Gombang, Warungpring, Pemalang akhirnya tewas. Sedangkan awak truk lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di RSUD Ungaran.

"Kejadiannya sangat cepat. Awalnya ketika dump truk H 1912 EG melaju kencang dari arah Bawen. Sesampainya di lokasi kejadian langsung menabrak truk di depannya. Mungkin sopirnya ngantuk," kata saksi mata Sunaryo (58), warga Langensari, Ungaran.

Petugas Satlantas Polres Semarang yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan evakuasi korban dan menyingkirkan bangkai kendaraan untuk melancarkan arus lalulintas. Proses evakuasi memakan waktu lama karena harus mengangkut pasir yang tumpah.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Semarang, AKP Gusman Fitra, menyatakan pihaknya telah menetapkan pengemudi dump truk H 1912 EG sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Itu didasarkan dari hasil penyidikan.

"Kecelakaan disebabkan sopir truk dump H 1912 EG bernama Farid Efendi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui saat itu mengantuk sehingga terjadilah tabrakan," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7760 seconds (0.1#10.140)