Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas

Selasa, 08 Oktober 2013 - 16:44 WIB
Ini pembelaan kuasa...
Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus sekste seks bebas dengan terdakwa GL masih terus bergulir. Kali ini giliran kuasa hukum GL menyampaikan pembelaan atau eksepsi terhadap kliennya.

Kuasa hukum GL, Luky Tirtiono menjelaskan, ada dua poin yang disampaikan dalam eksepsinya. Pertama adalah mengenai kurang lengkapnya uraian pemeriksaan GL dan kedua adalah keganjilan dalam kasus yang akhirnya menghebohkan masyarakat luas.

"Pertama, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara jelas bagaimana GL bisa masuk ke ruang kantor Perpusda untuk ambil cap, surat kosong. Dan itu apakah siang atau malam. Kok kenapa gak ketahuan sama petugas keamanan, dan kenapa hilang stampel tapi tidak melapor," bebernya usai persidangan yang digelar di PN Bandung, Selasa (8/10/2013).

Untuk pembelaan kedua, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan mengapa kasus ini bisa mencuat ke media hingga akhirnya GL didakwa dengan Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen dan Pasal 311 mengenai pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Perpusda Kota Bandung, Muhammad Anwar.

Padahal, saat itu kliennya hanya 'curhat' kepada salah seorang perwira polisi. Dan tidak pernah bermaksud mengeksposenya kepada khalayak luas melalui media massa.

"Dia ini kan melapor pada polisi sebagai informan pada Maret lalu. Tapi kenapa bisa sampai ke ekspose keluar. Bagaimana mungkin dia jadi tersangka, padahal dia tidak pernah memberitahunya pada publik, kecuali pada polisi," sesalnya.

Disinggung mengenai kondisi GL saat ini. Luky mengatakan, secara psikologis kliennya masih labil, cemas dan tidak bisa fokus pada satu hal. "Kalau fisik sehat," ucapnya.

Dari pantauan, sidangnya berjalan sekitar 10 menit. Dalam persidangan GL yang sudah resmi beragama protestan itu terlihat mengenakan kalung salib.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
42 menit yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
2 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
3 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Jalan Medan Merdeka Timur Macet
3 jam yang lalu
Sukseskan MBG, Aliansi...
Sukseskan MBG, Aliansi Asta Cita Merah Putih 08 Luncurkan Gerakan Minum Susu
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved