Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas

Selasa, 08 Oktober 2013 - 16:44 WIB
Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas
Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus sekste seks bebas dengan terdakwa GL masih terus bergulir. Kali ini giliran kuasa hukum GL menyampaikan pembelaan atau eksepsi terhadap kliennya.

Kuasa hukum GL, Luky Tirtiono menjelaskan, ada dua poin yang disampaikan dalam eksepsinya. Pertama adalah mengenai kurang lengkapnya uraian pemeriksaan GL dan kedua adalah keganjilan dalam kasus yang akhirnya menghebohkan masyarakat luas.

"Pertama, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara jelas bagaimana GL bisa masuk ke ruang kantor Perpusda untuk ambil cap, surat kosong. Dan itu apakah siang atau malam. Kok kenapa gak ketahuan sama petugas keamanan, dan kenapa hilang stampel tapi tidak melapor," bebernya usai persidangan yang digelar di PN Bandung, Selasa (8/10/2013).

Untuk pembelaan kedua, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan mengapa kasus ini bisa mencuat ke media hingga akhirnya GL didakwa dengan Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen dan Pasal 311 mengenai pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Perpusda Kota Bandung, Muhammad Anwar.

Padahal, saat itu kliennya hanya 'curhat' kepada salah seorang perwira polisi. Dan tidak pernah bermaksud mengeksposenya kepada khalayak luas melalui media massa.

"Dia ini kan melapor pada polisi sebagai informan pada Maret lalu. Tapi kenapa bisa sampai ke ekspose keluar. Bagaimana mungkin dia jadi tersangka, padahal dia tidak pernah memberitahunya pada publik, kecuali pada polisi," sesalnya.

Disinggung mengenai kondisi GL saat ini. Luky mengatakan, secara psikologis kliennya masih labil, cemas dan tidak bisa fokus pada satu hal. "Kalau fisik sehat," ucapnya.

Dari pantauan, sidangnya berjalan sekitar 10 menit. Dalam persidangan GL yang sudah resmi beragama protestan itu terlihat mengenakan kalung salib.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4044 seconds (0.1#10.140)