Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas

Selasa, 08 Oktober 2013 - 16:44 WIB
Ini pembelaan kuasa...
Ini pembelaan kuasa hukum terdakwa sekte seks bebas
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus sekste seks bebas dengan terdakwa GL masih terus bergulir. Kali ini giliran kuasa hukum GL menyampaikan pembelaan atau eksepsi terhadap kliennya.

Kuasa hukum GL, Luky Tirtiono menjelaskan, ada dua poin yang disampaikan dalam eksepsinya. Pertama adalah mengenai kurang lengkapnya uraian pemeriksaan GL dan kedua adalah keganjilan dalam kasus yang akhirnya menghebohkan masyarakat luas.

"Pertama, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara jelas bagaimana GL bisa masuk ke ruang kantor Perpusda untuk ambil cap, surat kosong. Dan itu apakah siang atau malam. Kok kenapa gak ketahuan sama petugas keamanan, dan kenapa hilang stampel tapi tidak melapor," bebernya usai persidangan yang digelar di PN Bandung, Selasa (8/10/2013).

Untuk pembelaan kedua, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan mengapa kasus ini bisa mencuat ke media hingga akhirnya GL didakwa dengan Pasal 263 mengenai pemalsuan dokumen dan Pasal 311 mengenai pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Perpusda Kota Bandung, Muhammad Anwar.

Padahal, saat itu kliennya hanya 'curhat' kepada salah seorang perwira polisi. Dan tidak pernah bermaksud mengeksposenya kepada khalayak luas melalui media massa.

"Dia ini kan melapor pada polisi sebagai informan pada Maret lalu. Tapi kenapa bisa sampai ke ekspose keluar. Bagaimana mungkin dia jadi tersangka, padahal dia tidak pernah memberitahunya pada publik, kecuali pada polisi," sesalnya.

Disinggung mengenai kondisi GL saat ini. Luky mengatakan, secara psikologis kliennya masih labil, cemas dan tidak bisa fokus pada satu hal. "Kalau fisik sehat," ucapnya.

Dari pantauan, sidangnya berjalan sekitar 10 menit. Dalam persidangan GL yang sudah resmi beragama protestan itu terlihat mengenakan kalung salib.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 Oktober nanti dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
25 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved