Pilkada Jatim, Mendagri minta putusan MK tak diragukan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah pihak masih menyangsikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sidang sengketa Pemilukada Jawa Timur (Jatim). Hal itu menyusul setelah ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan sidang MK terkait Pemilukada Jatim. Pasalnya, sejak diputuskan di sidang MK, hasil Pemilukada Jatim disebutnya sudah memiliki kepastian hukum.
"Ya kita taati saja lah. Keputusan itu kan sudah final dan mengikat," kata Gamawan ditemui usai pengarahan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (8/9/2013).
Lebih jauh Gamawan juga meminta agar pihak-pihak lain tidak mengungkit-ungkit keputusan MK ketika masih dipegang oleh Ketua MK Akil Mochtar saat sidang sengketa pemilukada sebelumnya. Menurutnya, jika hal itu dilakukan sudah tidak ada lagi kepastian hukum terkait sengketa pemilukada. Ia menyarankan agar tidak menoleh ke belakang dalam menyikapi sengketa pemilukada itu.
Sebab, sengketa pemilukada perlu ada kepastian hukum. Nah, di MK ini adalah keputusan hukum yang final dan mengikat.
"Tidak perlu lagi kita balik ke belakang. Yang sudah diputuskan, yang sudah dijalankan, yang ada keputusan mengikat apalagi sudah ada SK-nya. Saya pribadi dan sebagai Mendagri menyarankan untuk tidak diungkit-ungkit," kata Gamawan seraya menyebut jika diungkit-ungkit maka kepastian hukum tidak terjawab.
Namun, untuk tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Banten, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sumba Barat Daya tetap jalan terus. "Hanya untuk tiga daerah saja saat ini," tukasnya.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta kepada semua pihak untuk menghormati hasil keputusan sidang MK terkait Pemilukada Jatim. Pasalnya, sejak diputuskan di sidang MK, hasil Pemilukada Jatim disebutnya sudah memiliki kepastian hukum.
"Ya kita taati saja lah. Keputusan itu kan sudah final dan mengikat," kata Gamawan ditemui usai pengarahan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (8/9/2013).
Lebih jauh Gamawan juga meminta agar pihak-pihak lain tidak mengungkit-ungkit keputusan MK ketika masih dipegang oleh Ketua MK Akil Mochtar saat sidang sengketa pemilukada sebelumnya. Menurutnya, jika hal itu dilakukan sudah tidak ada lagi kepastian hukum terkait sengketa pemilukada. Ia menyarankan agar tidak menoleh ke belakang dalam menyikapi sengketa pemilukada itu.
Sebab, sengketa pemilukada perlu ada kepastian hukum. Nah, di MK ini adalah keputusan hukum yang final dan mengikat.
"Tidak perlu lagi kita balik ke belakang. Yang sudah diputuskan, yang sudah dijalankan, yang ada keputusan mengikat apalagi sudah ada SK-nya. Saya pribadi dan sebagai Mendagri menyarankan untuk tidak diungkit-ungkit," kata Gamawan seraya menyebut jika diungkit-ungkit maka kepastian hukum tidak terjawab.
Namun, untuk tiga daerah yakni Kabupaten Lebak, Banten, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Sumba Barat Daya tetap jalan terus. "Hanya untuk tiga daerah saja saat ini," tukasnya.
(rsa)