Kesadaran hukum calon legislatif di Jombang dangkal
A
A
A
Sindonews.com - Kesadaran hukum calon legislatif di Jombang, Jawa Timur, sangat dangkal. Hal itu tampak dari tindakan yang mereka lakukan untuk melakukan sosialisasi.
Kendati sudah jelas peraturan dan larangan KPU agar para calon legeslatif tidak memasang atribut kampanye sembarangan, hal itu tidak digubris para calon legislatif.
Terbukti di berbagai daerah, para calon legislatif tetap memasang poster sembarangan di pohon-pohon lindung dalam kota. Bahkan di tiang listrik yang jelas-jelas dilarang.
Pelanggaran itu, marak terjadi setelah memasuki musim kampanye. Jalan-jalan kota di berbagai daerah, tampak dikotori oleh para calon legislatif dengan memasang atribut kampanye sembarangan.
Pemandangan kotor spanduk, poster, dan baliho para calon legislatif itu dapat dilihat di Jalan Raya Mojoagung, Jalan Juanda, Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, dan jalan-jalan lainnya.
Padahal, bentuk-bentuk kampanye seperti ini dilarang oleh KPU, karena dianggap mengotori lingkungan. Namun para calon legislatif seolah tak mau peduli, mereka tetap saja mengotori lingkungan.
Kendati begitu, hal ini dapat dimaklum. Sebab, pihak KPU juga tidak tegas. Mereka melarang, tanpa memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang David Budianto tidak bisa berbuat banyak. Seperti KPU, dia hanya bisa mengimbau agar para calon legislatif mentaati peraturan KPU.
Alhasil, Panwaslu lah yang terkena getahnya. Mereka harus mencopot "sampah" milik calon legislatif yang mengotori lingkungan.
Kendati sudah jelas peraturan dan larangan KPU agar para calon legeslatif tidak memasang atribut kampanye sembarangan, hal itu tidak digubris para calon legislatif.
Terbukti di berbagai daerah, para calon legislatif tetap memasang poster sembarangan di pohon-pohon lindung dalam kota. Bahkan di tiang listrik yang jelas-jelas dilarang.
Pelanggaran itu, marak terjadi setelah memasuki musim kampanye. Jalan-jalan kota di berbagai daerah, tampak dikotori oleh para calon legislatif dengan memasang atribut kampanye sembarangan.
Pemandangan kotor spanduk, poster, dan baliho para calon legislatif itu dapat dilihat di Jalan Raya Mojoagung, Jalan Juanda, Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, dan jalan-jalan lainnya.
Padahal, bentuk-bentuk kampanye seperti ini dilarang oleh KPU, karena dianggap mengotori lingkungan. Namun para calon legislatif seolah tak mau peduli, mereka tetap saja mengotori lingkungan.
Kendati begitu, hal ini dapat dimaklum. Sebab, pihak KPU juga tidak tegas. Mereka melarang, tanpa memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang David Budianto tidak bisa berbuat banyak. Seperti KPU, dia hanya bisa mengimbau agar para calon legislatif mentaati peraturan KPU.
Alhasil, Panwaslu lah yang terkena getahnya. Mereka harus mencopot "sampah" milik calon legislatif yang mengotori lingkungan.
(san)