Abdul Jamil ditahan sejak 5 September
A
A
A
Sindonews.com - Abdul Jamil bin Maksum (44) tahanan Polda Jawa Tengah yang kabur diketahui sebelumnya mendekam di kamar 3 Blok A. Di situ ada beberapa kamar tahanan berjumlah total 34 tahanan.
Dia menjadi penghuni tahanan itu 5 September, sebelumnya ditangkap 3 September oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), karena terlibat pencurian mobil.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Liliek Darmanto, mengatakan saat itu ada satu regu jaga berjumlah lima anggota polisi, termasuk Briptu MGP. Mereka adalah anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
"Semuanya diperiksa Propam, tak terkecuali Briptu MGP," ungkapnya kepada SINDO, Senin (7/10).
Saat ini, petugas gabungan masih melakukan pengejaran tersangka. Saat melarikan diri, tersangka tidak mengenakan baju tahanan.
"Briptu MGP saat itu menerima telepon dari istrinya, menanyakan sudah salat belum, saat itu tersangka kabur," tutupnya.
Dia menjadi penghuni tahanan itu 5 September, sebelumnya ditangkap 3 September oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), karena terlibat pencurian mobil.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Liliek Darmanto, mengatakan saat itu ada satu regu jaga berjumlah lima anggota polisi, termasuk Briptu MGP. Mereka adalah anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti).
"Semuanya diperiksa Propam, tak terkecuali Briptu MGP," ungkapnya kepada SINDO, Senin (7/10).
Saat ini, petugas gabungan masih melakukan pengejaran tersangka. Saat melarikan diri, tersangka tidak mengenakan baju tahanan.
"Briptu MGP saat itu menerima telepon dari istrinya, menanyakan sudah salat belum, saat itu tersangka kabur," tutupnya.
(lns)