Daging kurban dilarang dibungkus tas kresek hitam

Senin, 07 Oktober 2013 - 00:05 WIB
Daging kurban dilarang dibungkus tas kresek hitam
Daging kurban dilarang dibungkus tas kresek hitam
A A A
Sindonews.com - Tas kantong kresek hitam yang kerap digunakan sebagai wadah daging hewan kurban untuk dibagikan ke masyarakat ternyata berbahaya.

Menurut Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan (DP2K) Sleman, Suwandi Azis, berbahaya di sini lantaran kantong kresek hitam diduga merupakan hasil daur ulang dan mengandung karsinogen.

Atas kondisi itulah pihaknya (Pemkab Sleman) melarang penggunaan tas kresek hitam untuk wadah daging kurban.

"Sehingga jika digunakan dikhawatirkan akan mengkontaminasi daging korban dan biladikonsumsi akan membahayakan kesehatan, yaitu menyebabkan kanker," jelas Suwandi Azis, Minggu (6/10/2013).

Suwandi menyarankan, agar daging kurban sebaiknya tak dibungkus dalam tas kresek warna hitam melainkan dengan tas kresek berwarna jernih atau putih.

Azis juga meminta, masyarakat memperhatikan kebersihan tempat penyembelihan hewan kurban. Sebab, jika dalam menyembelih tidak di lokasi yang tidak higienis, bukan hanya berdampk pada kualitas daging namun juga akan membahayakan kesehatan, seperti keracunan. Untuk itu, lanjutnya, minimal tempat untuk daging tidak di tanah, namun ada alas-nya.

“Selain itu, agar mendapatkan daging kurban yang maksimal, sapi atau kambing kurban sebelum dipotong dipuasakan terlebih dahulu. Dengan dipuasakan, bukan kualitas daging akan lebih baik dibanding dengan tanpa puasa, namun juga tidak menyebabkan hewan muntah. Sebab jika perut hewan penuh saat disembelih, hewan nanti bisa muntah," jelasnya.

Azis menambahkan agar hewan kurban tidak mengalami stres menjelang disembelih, juga harus mendapatkan perlakuan yang baik. Jadi jangan sampai memperlakukan hewan kurban secara semena-mena sebelum disembelih. Di antaranya bisa ditempatkan di tempat yang nyaman dan teduh. Bukan hanya ditali dan dipanas-panaskan.

“Intinya jangan sampai hewan kurban stres," tandasnya.

Fungsional Medik Veteriner Bidang Peternakan DP2K Sleman, Nyoman Anggraeni, menambahkan agar syarat hewan kurban yang dapat dipotong dan diedarkan adalah sehat. Warga dapat menanyakan kesehatan hewan di pos kesehatan hewan (Poskewan) terdekat.

Secara umum hewan yang tidak sehat bisa diketahui secara fisik, yakni mengalami demam, lemas, keluar darah dari telinga dan dubur, dan hidung kering. Selain itu, hewan yang bermasalah biasanya nafsu makannya turun.

“Kalau memang belum sehat, hewan kurban harus disehatkan terlebih dahulu jangan dipotong atau bisa minta ganti hewan yang sehat di tempat sebelumnya membeli hewan tersebut," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7445 seconds (0.1#10.140)