KUKB temui parlemen Belanda terkait kasus Westerling
Sabtu, 05 Oktober 2013 - 16:59 WIB
KUKB temui parlemen Belanda terkait kasus Westerling
A
A
A
Sindonews.com – Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dijadwalkan akan bertemu dengan anggota parlemen Belanda pada 9 Oktober mendatang.
"Hari ini saya berangkat dari Jakarta menuju Belanda," ujar Ketua KUKB Batara Hutagalung kepada KORAN SINDO Sabtu (5/10/2013).
Menurut Batara, pertemuan dengan anggota parlemen Belanda di Den Haag, terkait dengan kasus pembantaian Westerling yang terjadi pada tahun 1945 hinga 1949.
"Keberangkatan ini merupakan yang keempat kalinya untuk mengurus kasus Westerling,”kata Batara Hutagalung.
Dia menuturkan, pertemuan dengan parlemen Belanda untuk meminta pertanggungjawaban atas kekejaman yang dilakukan oleh tentara Belanda dibawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling dalam perang Kemerdekaan RI (1945-1949) di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
Batara mengaku, dirinya harus kembali menemui anggota Parlemen Belanda untuk menyampaikan tiga misi dan tuntutan yang menjadi perjuangan KUKB selama ini. Apalagi dengan adanya penyerahan kompensasi dari pemerintah Belanda beberapa waktu lalu kepada 10 orang janda di Sulsel dan Sulbar.
Misi pertama, meminta pengakuan Belanda secara de jure proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, meminta Belanda untuk minta maaf kepada bangsa Indonesia atas kekejaman Westerling kepada warga Indonesia, dan meminta untuk bertanggungjawab atas kehancuran yang diakibatkan akibat agresi militer atau pampasan perang.
Batara menyampaikan, pemberian kompensasi yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda kepada kurang lebih 10 janda sebesar 20.000 euro atau Rp297 juta beberapa waktu lalu adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat bangsa.
Pampasan perang bukan seperti itu atau memberi kompensasi untuk 1.000 atau 2.000 orang karena korban mencapai satu juta.
“KUKB yang saya pimpin menolak hal itu. Makanya saya harus kembali ke Belanda untuk mengurus hal ini. Karena, jelas bukan itu garis perjuangan kami. Yang melakukan gugatan kompensasi itu adalah organisasi sempalan KUKB yang saya bentuk kemudian memisahkan diri sehingga keluar dari garis perjuangan,”jelas Batara.
Batara menjelaskan, dalam kasus Westerling KUKB hanya menuntut masalah martabat bangsa. Terutama pengakuan Belanda terhadap Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Selain itu, melakukan ganti rugi atau yang dinamakan pampasan perang.
"Hari ini saya berangkat dari Jakarta menuju Belanda," ujar Ketua KUKB Batara Hutagalung kepada KORAN SINDO Sabtu (5/10/2013).
Menurut Batara, pertemuan dengan anggota parlemen Belanda di Den Haag, terkait dengan kasus pembantaian Westerling yang terjadi pada tahun 1945 hinga 1949.
"Keberangkatan ini merupakan yang keempat kalinya untuk mengurus kasus Westerling,”kata Batara Hutagalung.
Dia menuturkan, pertemuan dengan parlemen Belanda untuk meminta pertanggungjawaban atas kekejaman yang dilakukan oleh tentara Belanda dibawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling dalam perang Kemerdekaan RI (1945-1949) di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.
Batara mengaku, dirinya harus kembali menemui anggota Parlemen Belanda untuk menyampaikan tiga misi dan tuntutan yang menjadi perjuangan KUKB selama ini. Apalagi dengan adanya penyerahan kompensasi dari pemerintah Belanda beberapa waktu lalu kepada 10 orang janda di Sulsel dan Sulbar.
Misi pertama, meminta pengakuan Belanda secara de jure proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, meminta Belanda untuk minta maaf kepada bangsa Indonesia atas kekejaman Westerling kepada warga Indonesia, dan meminta untuk bertanggungjawab atas kehancuran yang diakibatkan akibat agresi militer atau pampasan perang.
Batara menyampaikan, pemberian kompensasi yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda kepada kurang lebih 10 janda sebesar 20.000 euro atau Rp297 juta beberapa waktu lalu adalah sebuah bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat bangsa.
Pampasan perang bukan seperti itu atau memberi kompensasi untuk 1.000 atau 2.000 orang karena korban mencapai satu juta.
“KUKB yang saya pimpin menolak hal itu. Makanya saya harus kembali ke Belanda untuk mengurus hal ini. Karena, jelas bukan itu garis perjuangan kami. Yang melakukan gugatan kompensasi itu adalah organisasi sempalan KUKB yang saya bentuk kemudian memisahkan diri sehingga keluar dari garis perjuangan,”jelas Batara.
Batara menjelaskan, dalam kasus Westerling KUKB hanya menuntut masalah martabat bangsa. Terutama pengakuan Belanda terhadap Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Selain itu, melakukan ganti rugi atau yang dinamakan pampasan perang.
(lns)