Di dalam penjara, pencuri motor berjanji sehidup semati
A
A
A
Sindonews.com - M Ardiyansah, pemuda asal Dusun Banaran, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, hanya tertunduk tanpa mengisyaratkan wajah ceria saat mengucapkan qabul di hadapan penghulu di hari pernikahannya.
Begitu pula dengan raut wajah Chintia Dhine Damayanti, gadis berusia 18 tahun yang menjadi mempelai wanita. Selama 15 menit melangsungkan akad nikah, gadis asal Kwayuhan Gelangan Kota Magelang ini lebih banyak menghadap ke penghulu ketimbang mencuri pandang ke arah calon suaminya.
Ya, upacara sakral yang dilaksanakan pasangan M Ardiyansah dengan Chintia Dhine Damayanti memang tidak seperti biasanya. Keduanya saling mengucapkan janji setia tersebut di Masjid Al-Muttaqin Polres Kabupaten Magelang. Sebab, mempelai pria menyandang status tahanan sebagai tersangka pencurian sepeda motor.
Acara itupun terlihat sangat sederhana. Kedua mempelai hanya mengenakan baju sepantasnya. Ardiyansah mengenakan baju putih motif kotak-kotak bersarung. Sementara sang perempuan mengenakan celana jeans serta baju dan kerudung berwarna ungu.
Tidak banyak orang yang hadir. Setidaknya hanya ada sepuluh orang perwakilan dari kedua mempelai juga anggota Polres Magelang yang ikut mendampingi dan mengamankan tersangka.
Prosesi akad nikah tersebut memang berjalan sangat sederhana. Tidak ada lantunan ayat suci, juga suguhan makanan. Kondisi itu, sepertinya membuat pikiran Ardiyansah tak fokus. Ikrar pernikahan yang dipimpin Nur Ahsan pun terpaksa diulang dua kali.
Meskipun demikian, M Ardiyansah mengaku lega dan senang bisa melangsungkan akad nikah. "Senang, akhirnya bisa menikah juga," tutur Ardiyansah lirih, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, acara akad nikah itu memang sudah direncanakan beberapa waktu lalu. Tapi sejak dia ditahan 4 September lalu, semuanya harus berubah.
"Ini (juga) demi anak yang dikandung istri saya," katanya merjuk pada kehamilan Chintia yang sudah masuk bulan kelima.
Dia hanya bisa berharap selepas bebas nanti bisa membina keluarga yang baik. Dia hanya merasa sedih saat istrinya melahirkan nanti dia dipastikan tidak bisa menunguinya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magelang, AKP Saprodin, mengatakan pihaknya memberikan izin tersangka menyelenggarakan akad nikah demi rasa kemanusiaan. "Mereka juga punya hak untuk itu, jadi kita memfasilitasi saja," katanya.
Usai melakukan pernikahan, lanjut Saprodin, sedianya pihaknya memberikan fasilitas ruangan khusus selama dua jam. Namun, kedua mempelai enggan menerimanya. Mempelai perempuan memilih untuk pulang.
Menurut Saprodin, Ardiyansah merupakan satu dari tujuh kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi. Kawanan ini sudah beraksi di 44 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Magelang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari kawanan itu, polisi mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merk dan satu pucuk pistol mainan dari tangan tersangka. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun.
Kini, pasangan itu harus bepisaah jauh. Ardiyansah kembali ke tahanan dan melanjutkan proses hukumnya sementara istrinya kembali ke rumah bersama orang tuanya.
Begitu pula dengan raut wajah Chintia Dhine Damayanti, gadis berusia 18 tahun yang menjadi mempelai wanita. Selama 15 menit melangsungkan akad nikah, gadis asal Kwayuhan Gelangan Kota Magelang ini lebih banyak menghadap ke penghulu ketimbang mencuri pandang ke arah calon suaminya.
Ya, upacara sakral yang dilaksanakan pasangan M Ardiyansah dengan Chintia Dhine Damayanti memang tidak seperti biasanya. Keduanya saling mengucapkan janji setia tersebut di Masjid Al-Muttaqin Polres Kabupaten Magelang. Sebab, mempelai pria menyandang status tahanan sebagai tersangka pencurian sepeda motor.
Acara itupun terlihat sangat sederhana. Kedua mempelai hanya mengenakan baju sepantasnya. Ardiyansah mengenakan baju putih motif kotak-kotak bersarung. Sementara sang perempuan mengenakan celana jeans serta baju dan kerudung berwarna ungu.
Tidak banyak orang yang hadir. Setidaknya hanya ada sepuluh orang perwakilan dari kedua mempelai juga anggota Polres Magelang yang ikut mendampingi dan mengamankan tersangka.
Prosesi akad nikah tersebut memang berjalan sangat sederhana. Tidak ada lantunan ayat suci, juga suguhan makanan. Kondisi itu, sepertinya membuat pikiran Ardiyansah tak fokus. Ikrar pernikahan yang dipimpin Nur Ahsan pun terpaksa diulang dua kali.
Meskipun demikian, M Ardiyansah mengaku lega dan senang bisa melangsungkan akad nikah. "Senang, akhirnya bisa menikah juga," tutur Ardiyansah lirih, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, acara akad nikah itu memang sudah direncanakan beberapa waktu lalu. Tapi sejak dia ditahan 4 September lalu, semuanya harus berubah.
"Ini (juga) demi anak yang dikandung istri saya," katanya merjuk pada kehamilan Chintia yang sudah masuk bulan kelima.
Dia hanya bisa berharap selepas bebas nanti bisa membina keluarga yang baik. Dia hanya merasa sedih saat istrinya melahirkan nanti dia dipastikan tidak bisa menunguinya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magelang, AKP Saprodin, mengatakan pihaknya memberikan izin tersangka menyelenggarakan akad nikah demi rasa kemanusiaan. "Mereka juga punya hak untuk itu, jadi kita memfasilitasi saja," katanya.
Usai melakukan pernikahan, lanjut Saprodin, sedianya pihaknya memberikan fasilitas ruangan khusus selama dua jam. Namun, kedua mempelai enggan menerimanya. Mempelai perempuan memilih untuk pulang.
Menurut Saprodin, Ardiyansah merupakan satu dari tujuh kawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi. Kawanan ini sudah beraksi di 44 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Magelang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dari kawanan itu, polisi mengamankan 24 unit sepeda motor berbagai merk dan satu pucuk pistol mainan dari tangan tersangka. Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun.
Kini, pasangan itu harus bepisaah jauh. Ardiyansah kembali ke tahanan dan melanjutkan proses hukumnya sementara istrinya kembali ke rumah bersama orang tuanya.
(rsa)