Sentana Keraton minta PN Solo bantu mediasi

Kamis, 03 Oktober 2013 - 20:13 WIB
Sentana Keraton minta PN Solo bantu mediasi
Sentana Keraton minta PN Solo bantu mediasi
A A A
Sindonews.com - Sejumlah sentana Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (3/10) siang.

Sentana tersebut mendatangi Pengadilan Negeri untuk meminta bantuan mediasi konflik Keraton yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Pantauan SINDO, sentana yang dikomandoi oleh putra Pakubuana XII Gusti Nur Muhammad, tersebut tiba di Pengadilan Negeri Surakarta, sekira pukul 11.30 WIB dengan menggunakan mobil pribadi. Para sentana itu mengenakan pakaian adat jawa model beskap lengkap dengan blangkon atau penutup kepala.

Kemudian para sentana tersebut langsung masuk ke ruang Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, Herman H Hutaepa, untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka ke kantor tersebut. Setelah sekitar lebih dari satu jam para sentana itu melakukan perbincangan secara tertutup. Ara sentana langsung meninggalkan PN tanpa memberikan keterangan
sedikitpun kepada wartawan.

Perwakilan lembaga hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Arif Sahudi, menyebutkan kedatangan sentana itu bertujuan untuk meminta PN ikut melakukan mediasi terhadap konflik yang terjadi di tubuh keraton.

Menurutnya, PN dinilai kredibel untuk melakukan mediasi terhadap konflik antar keluarga keraton tersebut.

“Ya, kita meminta saran kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk ikut memediasi konflik keraton. Apapun sarannya nantinya akan kita ikuti yang penting terbaik bagi keraton,” ucapnya kepada Wartawan.

Sementara itu saat disinggung mengenai mediasi yang akan dilakukan oleh Pemkot Solo, pada Jumat (4/5) siang. Pihaknya mengaku para putra PB XII bakal hadir dalam proses mediasi tersebut. Akan tetapi yang menjadi ganjalan ada dua putra yang tidak bisa hadir karena tidak mendapatkan undangan dan sedang naik haji.

“Gusti Nur Muhammad tidak mendapatkan undangan sedangkan Gusti Indriyah sedang naik haji,” sambungnya.

Sementara itu, Humas PN Surakarta, Maryoso, menyebutkan saat ini PN masih mempelajari kasus yang terjadi di tubuh keraton tersebut. Akan tetapi untuk saat ini pihak PN tidak bisa ikut andil lebih jauh dalam proses mediasi keraton.

Pasalnya kasus konflik keraton itu merupakan konflik internal antar keluarga keraton yang tidak ada unsur sengketanya.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu apa yang menajdi maksud para sentana itu,” ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9670 seconds (0.1#10.140)