Pembunuh SPG dituntut penjara seumur hidup

Rabu, 02 Oktober 2013 - 19:33 WIB
Pembunuh SPG dituntut...
Pembunuh SPG dituntut penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Pisa Alpairun (18) dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Amelia Almas Adzani.

Wanita berusia 21 tahun yang berprofesi SPG ini dibunuh secara sadis oleh pelaku yang masih remaja tersebut.

Penuntut umum, menilai terdakwa yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana.

Atas tindakannya ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang, Dekry mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

Saat membacakan tuntutannya, JPU menilai, unsur-unsur yang terpenuhi dalam pembunuhan berencana itu terlihat dari sebilah pisau yang disiapkan terdakwa sesaat sebelum masuk ke kamar kos korban.

Terdakwa kemudian melompati pagar setinggi 90 cm. Kebetulan saat itu terdakwa menjadi buruh bangunan di lantai II tepat di samping kamar kos korban, di Jalan Mangga Raya Nomor 74 Lamper Kidul Semarang.

“Terdakwa secara sadis telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain tanpa perikemanusiaan. Perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan pada orang tua korban, karena Amelia Almas Adzani adalah anak satu-satunya,” ujar Dekry Wahyudi saat membacakan tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Nawaji di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (2/10) kemarin.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Nawaji menunda sidang selama satu pekan agar penasihat hukum terdakwa menyiapkan nota keberatan atas tuntutan JPU. Dalam perkara ini terdakwa didampingi Aries Soetiono sebagai penasihat hukum.

Seperti diketahui, pembunuhan yang dilatari keinginan terdakwa untuk memiliki handphone korban. Setelah pembunuhan itu, harta korban seperti Blackberry, Apple Type Iphone 5, dua jam tangan, dua kaca mata, enam korek api gas, speaker handphone, dan kartu ATM, dibawa pelaku.

Bahkan ketika korban dalam keadaan tak berdaya, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya dengan menyetubuhi korban.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1551 seconds (0.1#10.140)