Oknum Pertamina diduga terlibat penyelundupan solar
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabest) Makassar mengindikasikan kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 6.600 liter tanpa surat distribusi dari tangan salah seorang warga, diduga ada keterlibatan oknum internal dari PT Pertamina.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol), Mantasiah mengatakan, bisa jadi ada oknum dari pertamina yang membantu memuluskan penjualan solar tersebut. Untuk itu, pihaknya berencana memanggil pihak pertamina untuk keperluan penyelidikan atas motif penggelapan itu.
"Bisa jadi motifnya seperti itu, dengan dibantu oleh orang dalam dan kedua pihak memperoleh keuntungan, jadi akan segera kita panggil pihak pertamina untuk keperluan penyeldikan ini," Kata Mantasiah kepada KORAN SINDO, Rabu (2/10/2013).
Sementara, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Anwar Hasan, mengatakan, masih menyelidiki perihal kasus penyelundupan solar tersebut. Sehingga warga atas nama M Rahmat yang diketahui sebagai pelaku penyelendup ini belum dapat dijadikan sebagai tersangka.
"Sementara kami masih periksa pelaku beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, jadi pelaku belum bisa kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses penyelidikan ini kami dalami," kata Anwar Hasan.
Menurut Anwar, tidak tertutup kemungkinan motif penyelundupan solar tersebut ada keterlibatan orang dalam dari Pertamina, pasalnya, hanya ia tak ingin berspekulasi lebih jauh, sebelum ada hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami belum bisa pastikan apakah ada keterlibatan orang dalam, yang pasti kita akan selidiki sesuai bukti seperti apa motif solar ilegal ini," tuturnya
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pertamina Unit Pemasaran Wilayah VII Makassar, Rosina Nurdin, mengaku pihaknya masih menyelidiki dan melacak solar yang diduga tidak memiliki surat distribusi.
Ia mengatakan jika solar yang diamankan tersebut merupakan solar subsidi lantas didistribusi untuk keperluan industri maka itu merupakan tindakan penggelapan atau ilegal.
"Tapi kalau solar itu non subsidi atau untuk umum ya tidak masalah, biar berapapun yang diminta oleh konsumen pertamina juga akan jual. Karena harga antara solar non subsidi dan solar bersubsidi itu berbeda, kalau non subsidi kisarannya harganya Rp10-12 ribu, kalau untuk solar subsidii harganya 4.500 selebihnya kan ditanggung pemerintah," jelas Rosina Nurdin.
Rosina menambahkan, pihaknya masih mencari informasi kongkret soal dugaan penyelundupan solar tersebut, apakah ada keterlibatan dari internal pertamina, siapa oknum yang membeli solar tersebut, dan untuk siapa solar 6.600 liter ini akan diperjualbelikan.
"Makanya kami sementara melacak juga, kami sedang mengumpukan informasi, utamanya di SPBU mana pelaku membeli, untuk mengetahui jenis solar apa yang diamankan tersebut, siapa tahu memang ini ilegal," urainya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Manggala, mengamankan sekitar 6.600 liter bahan bakar jenis solar tanpa surat distribusi di sebuah rumah warga, Komplek Antang Jaya Blok B nomor 10, Kecamatan Manggala, Senin (30/09) lalu.
Penyitaan itu berawal saat anggota Polsek Manggala menggelar giat patroli dan menemukan mobil boks yang berisi solar tersebut, solar ini diduga akan diselundupkan untuk diperjualbelikan ke konsumen industri. Solar itu ditemukan di rumah warga atas nama M Rahmat. Solar yang ditemukan sementara ditampung di dua kendaraan.
Masing-masing satu mobil tangki berkapasitas 5000 liter serta mobil boks tertutup dengan muatan 1600 liter. Polisi menyita solar beserta kendaraan lantaran tidak ditemukan surat distribusi resmi.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan dua mobil lain yang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polsek sebelum dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol), Mantasiah mengatakan, bisa jadi ada oknum dari pertamina yang membantu memuluskan penjualan solar tersebut. Untuk itu, pihaknya berencana memanggil pihak pertamina untuk keperluan penyelidikan atas motif penggelapan itu.
"Bisa jadi motifnya seperti itu, dengan dibantu oleh orang dalam dan kedua pihak memperoleh keuntungan, jadi akan segera kita panggil pihak pertamina untuk keperluan penyeldikan ini," Kata Mantasiah kepada KORAN SINDO, Rabu (2/10/2013).
Sementara, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar, Anwar Hasan, mengatakan, masih menyelidiki perihal kasus penyelundupan solar tersebut. Sehingga warga atas nama M Rahmat yang diketahui sebagai pelaku penyelendup ini belum dapat dijadikan sebagai tersangka.
"Sementara kami masih periksa pelaku beserta barang bukti yang berhasil kami amankan, jadi pelaku belum bisa kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses penyelidikan ini kami dalami," kata Anwar Hasan.
Menurut Anwar, tidak tertutup kemungkinan motif penyelundupan solar tersebut ada keterlibatan orang dalam dari Pertamina, pasalnya, hanya ia tak ingin berspekulasi lebih jauh, sebelum ada hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami belum bisa pastikan apakah ada keterlibatan orang dalam, yang pasti kita akan selidiki sesuai bukti seperti apa motif solar ilegal ini," tuturnya
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pertamina Unit Pemasaran Wilayah VII Makassar, Rosina Nurdin, mengaku pihaknya masih menyelidiki dan melacak solar yang diduga tidak memiliki surat distribusi.
Ia mengatakan jika solar yang diamankan tersebut merupakan solar subsidi lantas didistribusi untuk keperluan industri maka itu merupakan tindakan penggelapan atau ilegal.
"Tapi kalau solar itu non subsidi atau untuk umum ya tidak masalah, biar berapapun yang diminta oleh konsumen pertamina juga akan jual. Karena harga antara solar non subsidi dan solar bersubsidi itu berbeda, kalau non subsidi kisarannya harganya Rp10-12 ribu, kalau untuk solar subsidii harganya 4.500 selebihnya kan ditanggung pemerintah," jelas Rosina Nurdin.
Rosina menambahkan, pihaknya masih mencari informasi kongkret soal dugaan penyelundupan solar tersebut, apakah ada keterlibatan dari internal pertamina, siapa oknum yang membeli solar tersebut, dan untuk siapa solar 6.600 liter ini akan diperjualbelikan.
"Makanya kami sementara melacak juga, kami sedang mengumpukan informasi, utamanya di SPBU mana pelaku membeli, untuk mengetahui jenis solar apa yang diamankan tersebut, siapa tahu memang ini ilegal," urainya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Sektor Manggala, mengamankan sekitar 6.600 liter bahan bakar jenis solar tanpa surat distribusi di sebuah rumah warga, Komplek Antang Jaya Blok B nomor 10, Kecamatan Manggala, Senin (30/09) lalu.
Penyitaan itu berawal saat anggota Polsek Manggala menggelar giat patroli dan menemukan mobil boks yang berisi solar tersebut, solar ini diduga akan diselundupkan untuk diperjualbelikan ke konsumen industri. Solar itu ditemukan di rumah warga atas nama M Rahmat. Solar yang ditemukan sementara ditampung di dua kendaraan.
Masing-masing satu mobil tangki berkapasitas 5000 liter serta mobil boks tertutup dengan muatan 1600 liter. Polisi menyita solar beserta kendaraan lantaran tidak ditemukan surat distribusi resmi.
Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan dua mobil lain yang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Polsek sebelum dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
(lns)