Eksekusi lahan Tol tinggal tunggu waktu
A
A
A
Sindonews.com - Para pemilik lahan yang menolak menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tol harus bersiap-siap menghadapi putusan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Namun sebelum amar putusan tersebut dibacakan, para pemilik lahan masih diberi kesempatan untuk bernegosiasi dengan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemkab Pasuruan.
Ruas jalan tol Gempol Pandaan sepanjang 14 KM membutuhkan lahan seluas 102,14 hektar atau sebanyak 1.658 bidang tanah. Dari 149 bidang tanah yang diselesaikan melalui jalur konsinyasi, 26 bidang di antaraya tetap bertahan pada pendiriannya.
Mereka baru bersedia melepas lahan jika P2T bersedia membayar dua kali lipat dari harga yang ditetapkan aprasial.
"Para pemilik 26 bidang tanah yang tidak bersedia menyerahkan tanahnya sudah kami serahkan pada PN Bangil. Sebelum diputuskan untuk dieksekusi, PN sudah mengeluarkan amaning (peringatan). Mereka masih diberikan kesempatan untuk bernegosiasi," kata Soeharto, Ketua P2T.
Menurut Soeharto, 26 bidang tanah tersebut berada di enam titik yang tersebat di lima desa, yakni Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Desa Wonokoyo dan Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Desa Karangjati dan Desa Nogosari Kecamatan Pandaan.
Keterlambatan pembebasan lahan ini mengakibatkan molornya target operasional jalan tol Gempol-Pandaan dari Agustus 2013 menjadi Desember 2013.
Selain tanah milik warga, juga terdapat sebuah masjid di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol yang harus direlokasi. Pembongkaran masjid ini masih menunggu pembangunan masjid baru yang luas tanah dan bangunannya nya dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh biaya pembangunan ditanggung P2T.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan aparatnya membujuk para pemilik lahan agar bisa menyerahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Jika tidak bersedia, jalan terakhir penyelesaiannya diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku yakni eksekusi oleh PN Bangil.
"Pemkab Pasuruan sangat berkepentingan atas terselesaikannya pembangunan jalan tol untuk penataan infrastruktur pembangunan jangka panjang. Dengan beroperasinya jalan tol, Pemkab Pasuruan yang telah menanamkan saham sebesar Rp40 miliar, juga akan kontribusi pendapatan," kata Bupati Irsyad Yusuf.
Sementara itu, Setiyono, Direktur Utama PT Marga Bumi Adika Raya, selaku pelaksana pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan, menyatakan hingga saat ini proses pengerjaan konstruksi mencapai 65 persen.
Namun pihaknya optimis, pembangunan jalan tol ini akan selesai sesuai target yang direvisi yakni Desember 2013. arie yoenianto
Namun sebelum amar putusan tersebut dibacakan, para pemilik lahan masih diberi kesempatan untuk bernegosiasi dengan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemkab Pasuruan.
Ruas jalan tol Gempol Pandaan sepanjang 14 KM membutuhkan lahan seluas 102,14 hektar atau sebanyak 1.658 bidang tanah. Dari 149 bidang tanah yang diselesaikan melalui jalur konsinyasi, 26 bidang di antaraya tetap bertahan pada pendiriannya.
Mereka baru bersedia melepas lahan jika P2T bersedia membayar dua kali lipat dari harga yang ditetapkan aprasial.
"Para pemilik 26 bidang tanah yang tidak bersedia menyerahkan tanahnya sudah kami serahkan pada PN Bangil. Sebelum diputuskan untuk dieksekusi, PN sudah mengeluarkan amaning (peringatan). Mereka masih diberikan kesempatan untuk bernegosiasi," kata Soeharto, Ketua P2T.
Menurut Soeharto, 26 bidang tanah tersebut berada di enam titik yang tersebat di lima desa, yakni Desa Randupitu Kecamatan Gempol, Desa Wonokoyo dan Desa Gunung Gangsir Kecamatan Beji, Desa Karangjati dan Desa Nogosari Kecamatan Pandaan.
Keterlambatan pembebasan lahan ini mengakibatkan molornya target operasional jalan tol Gempol-Pandaan dari Agustus 2013 menjadi Desember 2013.
Selain tanah milik warga, juga terdapat sebuah masjid di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol yang harus direlokasi. Pembongkaran masjid ini masih menunggu pembangunan masjid baru yang luas tanah dan bangunannya nya dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh biaya pembangunan ditanggung P2T.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan aparatnya membujuk para pemilik lahan agar bisa menyerahkan lahannya untuk kepentingan pembangunan jalan tol.
Jika tidak bersedia, jalan terakhir penyelesaiannya diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku yakni eksekusi oleh PN Bangil.
"Pemkab Pasuruan sangat berkepentingan atas terselesaikannya pembangunan jalan tol untuk penataan infrastruktur pembangunan jangka panjang. Dengan beroperasinya jalan tol, Pemkab Pasuruan yang telah menanamkan saham sebesar Rp40 miliar, juga akan kontribusi pendapatan," kata Bupati Irsyad Yusuf.
Sementara itu, Setiyono, Direktur Utama PT Marga Bumi Adika Raya, selaku pelaksana pembangunan jalan tol Gempol-Pandaan, menyatakan hingga saat ini proses pengerjaan konstruksi mencapai 65 persen.
Namun pihaknya optimis, pembangunan jalan tol ini akan selesai sesuai target yang direvisi yakni Desember 2013. arie yoenianto
(lns)