Hasil survei, Kukar pelit informasi soal anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Dari survei yang dilaksanakan Kelompok Kerja (Pokja) 30 yang bekerjasama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyebutkan, jika Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah yang paling tertutup memberikan informasi kepada publik.
Dari 100 persen nilai skor, Kukar hanya mendapatkan nilai empat persen terkait keterbukaan anggaran. Sedangkan Samarinda mendapat skor 11 persen, dan Pemprov Kaltim 16 persen.
Pokja 30 dan Fitra hanya mensurvei tiga pemerintahan yakni Pemprov Kalimantan Timur, Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar. Meski mengklaim setiap pemerintahan terbuka mengenai informasi, namun temuan hasil survei ini membuktikan keterbukaan tersebut sangat kecil.
"Semua dokumen yang kita minta di Kukar mulai dari nota keuangan, RAPBD, APBD, LKPD, dan hasil audit BPK terhadap keuangan Kukar, tidak diberikan," peneliti Pokja 30, Burhan, Selasa (30/9/2013).
Burhan menjelaskan, ini mengindikasikan jika masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan informasi terkait kepentingan publik. Klaim sepihak pemerintah adanya transparansi hanya isapan jempol belaka.
“Kami bahkan mengalami kesulitan untuk meminta sejumlah dokumen, tentu saja kami kadang dipingpong,” tambahnya.
Sementara, Direktur Pokja 30, Carolus Tuah mengungkapkan keterbukaan merupakan kewajiban pemerintah. "Keterbukaan publik bukan anugrah, tapi kewajiban. Bukan political will melainkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UU," sebut Tuah.
Tuah menyarankan, badan dan lembaga publik berguru ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, Samarinda, terkait keterbukaan informasi publik.
"Soal keterbukaan publik, RS Atma Husada yang merupakan rumah sakit jiwa, patut kita contoh. Karena mereka benar-benar terbuka," pungkas Tuah.
Dari 100 persen nilai skor, Kukar hanya mendapatkan nilai empat persen terkait keterbukaan anggaran. Sedangkan Samarinda mendapat skor 11 persen, dan Pemprov Kaltim 16 persen.
Pokja 30 dan Fitra hanya mensurvei tiga pemerintahan yakni Pemprov Kalimantan Timur, Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar. Meski mengklaim setiap pemerintahan terbuka mengenai informasi, namun temuan hasil survei ini membuktikan keterbukaan tersebut sangat kecil.
"Semua dokumen yang kita minta di Kukar mulai dari nota keuangan, RAPBD, APBD, LKPD, dan hasil audit BPK terhadap keuangan Kukar, tidak diberikan," peneliti Pokja 30, Burhan, Selasa (30/9/2013).
Burhan menjelaskan, ini mengindikasikan jika masyarakat tidak mudah untuk mendapatkan informasi terkait kepentingan publik. Klaim sepihak pemerintah adanya transparansi hanya isapan jempol belaka.
“Kami bahkan mengalami kesulitan untuk meminta sejumlah dokumen, tentu saja kami kadang dipingpong,” tambahnya.
Sementara, Direktur Pokja 30, Carolus Tuah mengungkapkan keterbukaan merupakan kewajiban pemerintah. "Keterbukaan publik bukan anugrah, tapi kewajiban. Bukan political will melainkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan UU," sebut Tuah.
Tuah menyarankan, badan dan lembaga publik berguru ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, Samarinda, terkait keterbukaan informasi publik.
"Soal keterbukaan publik, RS Atma Husada yang merupakan rumah sakit jiwa, patut kita contoh. Karena mereka benar-benar terbuka," pungkas Tuah.
(rsa)