Razia, 78 sepeda motor diangkut polisi

Selasa, 01 Oktober 2013 - 00:31 WIB
Razia, 78 sepeda motor...
Razia, 78 sepeda motor diangkut polisi
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 240 pengendara sepeda motor ditilang dan 78 diantaranya terpaksa diamankan sepeda motornya karena tidak dilengkapi surat – surat serta dalam kondisi tidak standar.

Mereka terjaring saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Semarang menggelar razia selama tiga jam di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Minggu (29/9) dini hari, terhitung mulai pukul 02.00 WIB. Motor yang diamankan itu karena tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Puluhan motor itu diamankan di halaman Pos Polantas Simpanglima Semarang.

Kepala Sat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Windro Akbar, mengatakan motor – motor itu diamankan karena kondisinya tidak standar. Diantaranya; tidak memasang spion, ukuran ban tidak standar, tanpa pelat nomor hingga kondisinya pretelan.

“Ada yang STNK mati lima tahun. Ada 162 pengendara yang ditilang tanpa motornya diamankan. Motor – motor yang kami amankan karena tidak ada kelengkapan surat – suratnya, dan melihat kondisinya seperti itu (tidak standar),” kata Windro, di Pos Polantas Simpanglima Kota Semarang, Senin (30/9/2013).

Operasi itu, kata Windro, tidak hanya dilakukan pihaknya. Namun melibatkan berbagai fungsi, mulai Provost, Sabhara, Intelkam hingga Sat Reskrim. Operasi dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang.

“Yang tidak kami angkut motornya, pelanggaran seperti tidak pakai SIM, tidak memakai helm. Semuanya harus mengikuti sidang untuk bisa kembali mengambil motornya. Juga harus melengkapi kendaraannya, sesuai standar, bisa menunjukkan surat – surat bukti kepemilikan,” lanjut WIndro.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono, mengatakan pihaknya melalui unsur Reskrim juga menindaklanjuti motor – motor yang diamankan itu. Pasalnya, bukan tidak mungkin motor itu merupakan hasil kejahatan ataupun pernah dilakukan untuk melakukan kejahatan.

“Ya bisa diduga hasil curian, tapi itu baru dugaan. Masih penyelidikan sejauh ini. Untuk operasi seperti ini, terus akan kami lakukan. Termasuk balap liar,” jelasnya.

Djihartono juga mengatakan pada operasi itu, pihaknya mengamankan 12 orang terduga pelaku kejahatan.

“Sampai saat ini masih diperiksa. Ada satu orang diamankan bawa senjata tajam, jenis parang. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)