14 drum BBM ilegal diamankan Polsek BHL
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran unit reskrim Polsek Batang Hari Leko (BHL) berhasil mengamankan sedikitnya tujuh drum bahan bakar minyak (BBM) hasil penyulingan yang diduga illegal, Minggu (29/9) sekitar pukul 23.30 WIB. BBM ilegal tersebut diduga dibawa dari desa pejering kecamatan Babat Toman dan akan dibawa ke Jambi.
Kapolsek BHL, AKP Mahajavet mengatakan penangkapan dua mobil itu, berawal saat jajaran polsek BHL sedang menggelar kegiatan razia di depan Mapolsek sekira pukul 22.00 - 24.00 WIB. Adapun kegiatan itu, merupakan razia yang sasarannya senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak (handak) serta segala jenis kejahatan konvesional lainnya.
Namun saat sebuah mobil APV B 1228 AJ dengan kaca yang gelap polisi menaruh kecurigaan. Setelah disetop dan digeledah muatannya ternyata berisi tujuh drum BBM jenis solar yang diduga ilegal tanpa kelengkapan surat menyurat. Dengan begitu, sopir mobil APV bernama Alpian bin Nurdin (29), warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Babat Toman, diperiksa dan dibawa ke Mapolsek BHL.
“Penangkapan itu karena petugas curiga. Dan sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap BBM yang dibawa. Petugas lantas, mengamankan supir dan kenek mobil bernama Rustam itu,” ujarnya.
Selang beberapa menit, lanjut Kapolsek, sebuah mobil jenis APV B 1805 TFB melintas dan disetop oleh petugas. Mobil yang dikendarai, Rosidi bin Puady (21), warga Jalan Yuka, Kelurahan Pal Merah Kota Jambi tidak bisa membuktikan surat terkait membawa BBM jenis solar sebanyak tujuh drum.
“Sopirnya lalu kita amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Adapun BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut jelas Kapolsek, pelaku dikenakan Udang-Undang (UU) RI No. 22 thn 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf B tentang tidak memiliki izin usaha pengakutan dan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp40 miliar.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna, menambahkan, pihaknya tengah gencar melakukan kegiatan razia oleh seluruh Polsek, mulai 29-8 Oktober mendatang.
”Hal ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga razia terhadap senpi ilegal yang dapat meningkatkan tindakan kriminalitas,” pungkasnya.
Kapolsek BHL, AKP Mahajavet mengatakan penangkapan dua mobil itu, berawal saat jajaran polsek BHL sedang menggelar kegiatan razia di depan Mapolsek sekira pukul 22.00 - 24.00 WIB. Adapun kegiatan itu, merupakan razia yang sasarannya senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak (handak) serta segala jenis kejahatan konvesional lainnya.
Namun saat sebuah mobil APV B 1228 AJ dengan kaca yang gelap polisi menaruh kecurigaan. Setelah disetop dan digeledah muatannya ternyata berisi tujuh drum BBM jenis solar yang diduga ilegal tanpa kelengkapan surat menyurat. Dengan begitu, sopir mobil APV bernama Alpian bin Nurdin (29), warga Desa Rantau Kasih, Kecamatan Babat Toman, diperiksa dan dibawa ke Mapolsek BHL.
“Penangkapan itu karena petugas curiga. Dan sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap BBM yang dibawa. Petugas lantas, mengamankan supir dan kenek mobil bernama Rustam itu,” ujarnya.
Selang beberapa menit, lanjut Kapolsek, sebuah mobil jenis APV B 1805 TFB melintas dan disetop oleh petugas. Mobil yang dikendarai, Rosidi bin Puady (21), warga Jalan Yuka, Kelurahan Pal Merah Kota Jambi tidak bisa membuktikan surat terkait membawa BBM jenis solar sebanyak tujuh drum.
“Sopirnya lalu kita amankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Adapun BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Jambi,” ujarnya.
Lebih lanjut jelas Kapolsek, pelaku dikenakan Udang-Undang (UU) RI No. 22 thn 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf B tentang tidak memiliki izin usaha pengakutan dan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp40 miliar.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Iskandar F Sutisna, menambahkan, pihaknya tengah gencar melakukan kegiatan razia oleh seluruh Polsek, mulai 29-8 Oktober mendatang.
”Hal ini juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga razia terhadap senpi ilegal yang dapat meningkatkan tindakan kriminalitas,” pungkasnya.
(rsa)