Modus calo PNS, oknum polisi tipu 9 warga

Senin, 30 September 2013 - 16:47 WIB
Modus calo PNS, oknum...
Modus calo PNS, oknum polisi tipu 9 warga
A A A
Sindonews.com - Bripka EYP, seorang anggota Polres Magelang Kota bersama rekannya TM (29), seorang guru wiyata ditangkap petugas Polres Magelang Kota karena diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bripka EYP merupakan anggota Samapta Polsek Magelang Utara. Sedangkan TM adalah warga Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang yang berprofesi sebagai guru wiyata di salah satu Mts di Kabupaten Magelang.

Keduanya ditangkap karena terlibat kerjasama melakukan penipuan bagi para calon PNS. Kepada para korban dijanjikan akan lolos menjadi PNS di lingkungan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aksinya itu, kedua tersangka sudah mengelabuhi sedikitnya sembilan korban. Yakni tujuh orang warga Magelang, satu orang warga Purworejo dan satu orang warga Temanggung.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Tomy Arya Dwiyanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan salah satu korban, Slamet Ashadi, warga Jalan Gowak, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Tersangka melakukan penipuan dengan modus iming-iming bisa meloloskan para korban menjadi PNS. Namun dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang kepada tersangka sebagai pelicin.

“Menurut pelapor, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2013 dan korban baru melaporkan pada 25 Agustus 2013. Namun dari waktu yang telah dijanjikan, pelaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujar Tommy, Senin (30/9/2013).

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi memastikan ada satu pelaku yang masih buron berinisial AJ, warga Mranggen, Kabupaten Demak. AJ tersebut diduga sebagai dalang atas aksi penipuan PNS tersebut. Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap AJ.

“Uang yang berhasil dikumpulkan oleh TM dan EYP dari korban kemudian disetorkan ke AJ. Kepada dua tersangka, AJ mengiming-iming bonus Rp5 juta jika berhasil mengumpulkan satu korban,” terang Tommy.

Kerugian yang dialami korban pun masing-masing bervariasi. Diungkapkan Tommy, kerugain tersebut mulai dari Rp100 juta hingga Rp220 juta per orang. Untuk meyakinkan para korban, kata Tommy, korban diminta untuk meenyerahkan uang tunai kepada tersangka EYP di Poliklinik Polres Magelang Kota yang ada di Jalan A Yani Kota Magelang. Bahkan, para korban juga telah diberi seragam safari laiknya seragam PNS.

“Transaksi yang dilakukan memang dengan cara cash and carry, tidak ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari buku rekening kedua tersangka. Oleh tersangka EYP, para korban diberi kwitansi bematerai dan sementara EYP menandatangi surat pernyataan tertulis tentang kesanggupan mengembalikan uang jika korban tidak diterima menjadi PNS,” paparnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang buukti berupa beberapa kwitansi, surat pernyataan dan seragam safari berwarna coklat.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan acaman hukuman empat tahun penjara. Sedangan oknum polisi akan di proses sesuai dengan kode etik kepolisian dan jika terbukti bersalah dipastikan akan diberhentikan dari kepolisian dengan tidak hormat.

“Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah kasus ini merupakan jaringan atau tidak. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres lainnya dan berbagai pihak untuk menangkap tersangka AJ. Kami himbau kepada para korban lainnya yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kami,” tegas Kapolres.

Sementara Kapolsek Magelang Utara, Kompol Dyah Wahyuning Hapsari membenarkan bahwa Bripka EYP memang terlibat masalah.

“Yang saya tahu memang dia sudah sempat diperiksa Propam, informasinya yang bersangkutan diduga terlibat kasus soal penerimaan CPNS,” tuturnya.

Diungkapkannya, EYP yang berpangkat Bripka tersebut belum lama bertugas di Polsek Magelang Utara. Dyah berujar, sebelumnya EYP bertugas di Mapolres Magelang Kota, hingga akhirnya dimutasi ke Polsek Magelang Utara sekitar bulan Agustus lalu.

Bahkan, EYP juga sempat menghadap kepadanya saat menerima panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dia juga belum mengetahui hasil terakhir dan penyelidikan terkait kasus yang membelit anak buahnya itu.

“Saya memang menyatakan padanya untuk mengikuti proses pemeriksaan sesuai peraturan, karena sebagai anggota Polisi, dia harus bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah dia perbuat,” terangnya.

Dyah menjelaskan, Eko saat ini bertugas di staf bagian seksi umum di Mapolsek Magelang Utara. Ia pun mengatakan bahwa hingga sekarang yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

“Yang bersangkutan masih aktif sampai saat ini, karena sebelum ada bukti hukum, dia memang masih tercatat sebagai anggota polisi yang aktif sampai ada perkembangan hasil lidik selanjutnya,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0132 seconds (0.1#10.140)