Dihalangi preman, eksekusi gudang di Sidoarjo ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Dihadang puluhan preman, proses eksekusi sebuah gudang pabrik alat dapur di Komplek Pergudangan Sinar Gedangan - Sidoarjo oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (26/9/2013) siang, berlangsung ricuh.
Didampingi aparat kepolisian, pihak eksekutor tetap melakukan eksekusi bangunan, sementara sejumlah warga yang berusaha menghalangi eksekusi langsung diamankan polisi.
Suasana tegang memang sudah nampak terjadi sejak aparat mendatangi lokasi sengketa. Sontak, puluhan preman bayaran disewa oleh pemilik gudang langsungberusaha menghalangi tim eksekusi.
Karena terus melawan dan menghadang tim eksekutor, akhirnya aparat Polres Sidoarjo melakukan upaya pembubaran paksa.
Meski sempat terjadi kericuhan, namun proses eksekusi tetap berlangsung. Dengan tenaga sewaan, pihak eksekutor berhasil mengosongkan seluruh isi gudang.
Karena tidak diberi kunci untuk membuka gudang, tim eksekutor akhirnya membuka paksa gudang bekas pabrik alat dapur dan rumah tangga yang ditinggal pemiliknya.
"Pihak eksekutor terpaksa mengeksekusi gudang milik Wiyono, setelah dinyatakan kalah lelang dalam kasus hutang piutang antara pemilik gudang dengan pihak bank senilai Rp3,8 milyar," jelas juru bicara eksekutor PN Sidoarjo, Sambodo, di lokasi.
Eksekusi ini terpaksa dilakukan setelah Wiyono tak mau juga melakukan pengosongan gudang meski telah diberi tenggat waktu hingga Juli 2013 lalu.
Didampingi aparat kepolisian, pihak eksekutor tetap melakukan eksekusi bangunan, sementara sejumlah warga yang berusaha menghalangi eksekusi langsung diamankan polisi.
Suasana tegang memang sudah nampak terjadi sejak aparat mendatangi lokasi sengketa. Sontak, puluhan preman bayaran disewa oleh pemilik gudang langsungberusaha menghalangi tim eksekusi.
Karena terus melawan dan menghadang tim eksekutor, akhirnya aparat Polres Sidoarjo melakukan upaya pembubaran paksa.
Meski sempat terjadi kericuhan, namun proses eksekusi tetap berlangsung. Dengan tenaga sewaan, pihak eksekutor berhasil mengosongkan seluruh isi gudang.
Karena tidak diberi kunci untuk membuka gudang, tim eksekutor akhirnya membuka paksa gudang bekas pabrik alat dapur dan rumah tangga yang ditinggal pemiliknya.
"Pihak eksekutor terpaksa mengeksekusi gudang milik Wiyono, setelah dinyatakan kalah lelang dalam kasus hutang piutang antara pemilik gudang dengan pihak bank senilai Rp3,8 milyar," jelas juru bicara eksekutor PN Sidoarjo, Sambodo, di lokasi.
Eksekusi ini terpaksa dilakukan setelah Wiyono tak mau juga melakukan pengosongan gudang meski telah diberi tenggat waktu hingga Juli 2013 lalu.
(rsa)