Jalur kereta zaman Belanda diaktifkan

Rabu, 25 September 2013 - 20:08 WIB
Jalur kereta zaman Belanda...
Jalur kereta zaman Belanda diaktifkan
A A A
Sindonews.com - PT. KAI akan mengaktifkan jalur kereta zaman Belanda yang dibangun sejak tahun 1891 dan dinonaktifkan tahun 1980 dengan rute Stasiun Simpang Haru ke stasiun Pulau Air, Muara Padang, untuk jalur railbus sampai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Jika tidak ada halangan, railbus ini sudah bisa dioperasikan awal 2014. Minimal dari Stasiun Pasar Tarandam-Simpang Haru-Duku-BIM," ujar Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Syafrial Romeo, kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).

Untuk membuka jalur tersebut, KAI dikawal ratusan petugas dari TNI, polri, Satpol PP, denpom, Polisi Khusus Kereta Api, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, serta para pegawai PT KAI Divre II Sumbar.

Karena sudah lama tidak diaktifkan, banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di atas bantalan rel kereta api. Hari ini, ada 71 unit bangunan terdiri 29 unit rumah di kawasan Jalan Kehakiman, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Padang, dan 52 lapak di atas rel Pasar Tarandam dibongkar alat berat.

Sedangkan 29 unit bangunan lainnya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Warga diwajibkan membongkar sejauh dua meter di kedua sisi rel yang sudah tertimbun.

Menurut Afrizal (51) warga Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, dia membeli rumah di bantalan rel kereta api ini tahun 2000. Selama itu, dia menyewakan tanah milik PT. KAI ini satu tahun Rp375 ribu. “Tapi sejak gempa 2009 saya tidak lagi membayar sewaan ini pada PT. KAI,” ujarnya.

Dia membayar langsung ke PT. KAI di Simpang Haru. Awalnya dia memakai tanah KAI ini sepanjang 16 meter, tapi karena mengaktifkan rel lama ini sepanjang dua meter rumahnya dibongkar.

“Itu sudah ada tandanya, meski masih ada rumah saya, tapi tanah yang saya tempati ini merupakan tanah PT. KAI,” terangnya.

Dia mengaku mendapat surat pemberitahuan pembongkaran tersebut sebelum puasa dari PT. KAI. “Kita yang membongkar sendiri rumah ini,” katanya yang keseharian menjual minyak tanah di RT 2/RW4.

Mendengar keterangan tersebut, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Syafrial Romeo membantah pihaknya menyewahkan tanah milik PT. KAI kepada masyarakat yang tinggal. Sebab semua aset yang dimiliki merupakan milik negara.

"Kalau ada yang mengaku menyewa kepada kami silakan datang ke kantor KAI di Simpang Haru. Kalau memang ada karyawan yang memberikan sewa, saya akan memecatnya," tegasnya.

Dia juga menjelaskan, penertiban itu dilakukan atas dasar Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 178 bahwa masyarakat dilarang menanam, membangun, merusak, dan membuat beton di atas rel kereta api.
(san)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Pembebasan Lahan Rel...
Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Pangkep Ditarget Rampung 2 Bulan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
14 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved