Ribuan buruh akan kepung Gedung Sate besok
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak lima ribu buruh dari berbagai elemen di Jawa Barat (Jabar) berencana akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (26/9) pagi.
Ribuan buruh tersebut akan menyerukan penolakan atas Inpres Ketenagakerjaan yang membatasi kenaikan upah minimum kota (UMK). “Buruh dari berbagai elemen akan bergabung di Gedung Sate, menolak Inpres Ketenagakerjaan,” kata Ketua Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (25/9/2013).
Menurut dia, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari beberapa aksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kali ini, buruh mengancam membawa masa lebih besar. Buruh, lanjut dia, aksi tersebut menolak Inpres Ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut dia, berdasarkan Inpres tersebut, kenaikan UMK akan dilakukan dalam dua tahun sekali, selain itu kenaikan upah industri padat karya dibatasi 5-10 persen. Inpres tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketengakerjaan. Pada UU tersebur di atur bahwa kenaikan UMK dilakukan setahun sekali.
“Inpres juga mengintimidasi peranan dewan pengupahan. Selama ini masalah kenaikan upah buruh, disurvei dewan pengupahan dengan berbagai pertimbangan, baik dari sisi inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” jelas Roy.
Padahal, peran dewan pengupahan di atur dalam Kepres 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Pada aksi tersebut, buruh akan mendesak pemerintah kenaikan upah di 2014. Buruh menuntut kenaikan upah sekira 60 persen dari upah sebelumnya. Kenaikan upah 60 persen tersebut, lanjut dia, dilatarbelakangi kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Dampak kenaikan BBM sangat besar dirasakan oleh kaum buruh.
“Daya beli buruh turun. Apalagi UMK 2013 sendiri tidak memperhitungkan dampak kenaikan BBM karena ditetapkan pada tahun 2012," katanya.
Ia juga mengatakan jika Inpres tentang Ketenagakerjaan yang menekan keanikan upah, bertentangan dengan tingginya kebutuhan buruh pascakenaikan harga BBM pada Juni lalu.
Ribuan buruh tersebut akan menyerukan penolakan atas Inpres Ketenagakerjaan yang membatasi kenaikan upah minimum kota (UMK). “Buruh dari berbagai elemen akan bergabung di Gedung Sate, menolak Inpres Ketenagakerjaan,” kata Ketua Konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (25/9/2013).
Menurut dia, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan dari beberapa aksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Kali ini, buruh mengancam membawa masa lebih besar. Buruh, lanjut dia, aksi tersebut menolak Inpres Ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut dia, berdasarkan Inpres tersebut, kenaikan UMK akan dilakukan dalam dua tahun sekali, selain itu kenaikan upah industri padat karya dibatasi 5-10 persen. Inpres tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan UU No 13/2003 tentang Ketengakerjaan. Pada UU tersebur di atur bahwa kenaikan UMK dilakukan setahun sekali.
“Inpres juga mengintimidasi peranan dewan pengupahan. Selama ini masalah kenaikan upah buruh, disurvei dewan pengupahan dengan berbagai pertimbangan, baik dari sisi inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” jelas Roy.
Padahal, peran dewan pengupahan di atur dalam Kepres 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. Pada aksi tersebut, buruh akan mendesak pemerintah kenaikan upah di 2014. Buruh menuntut kenaikan upah sekira 60 persen dari upah sebelumnya. Kenaikan upah 60 persen tersebut, lanjut dia, dilatarbelakangi kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Dampak kenaikan BBM sangat besar dirasakan oleh kaum buruh.
“Daya beli buruh turun. Apalagi UMK 2013 sendiri tidak memperhitungkan dampak kenaikan BBM karena ditetapkan pada tahun 2012," katanya.
Ia juga mengatakan jika Inpres tentang Ketenagakerjaan yang menekan keanikan upah, bertentangan dengan tingginya kebutuhan buruh pascakenaikan harga BBM pada Juni lalu.
(rsa)