Menipu, anggota KPK gadungan diringkus polisi

Rabu, 25 September 2013 - 14:50 WIB
Menipu, anggota KPK gadungan diringkus polisi
Menipu, anggota KPK gadungan diringkus polisi
A A A
Sindonews.com - Menipu masyarakat, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dibekuk jajaran Polres Garut. MG (40), warga Kampung Linggabaru, Desa Talagasai, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut ini terpaksa berurusan dengan polisi.

MG diketahui telah melakukan penipuan terhadap Engkus untuk dijadikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di KPK.

“Anggota KPK palsu ini ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh perbuatannya,” kata Kapolres Garut AKBP Arif Rachman, Rabu (25/9/2013).

Menurut Arif, korban yang beralamat di Kampung Tanjung RT01 RW02, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut merasa tertipu saat ia dijanjikan akan menjadi CPNS KPK dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta sebagai pelicin. Korban pun sempat memberikan uang sejumlah Rp3 juta sebagai tanda kesiapan.

“Rp2 juta sisanya menyusul kemudian. Namun saat korban menanyakan kepastian selanjutnya, tersangka tidak juga mengabarinya. Dari situlah, korban melaporkan masalah ini ke Polsek Tarogong,” ujarnya.

Setiap menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai anggota sebuah lembaga penting di Jakarta. Untuk meyakinkan calon korban, MG melengkapi diri dengan berbagai identitas seperti ID card, surat tugas, dan lain-lain.

“Bahkan, dia juga membekali diri dengan senjata api jenis air soft gun, dan alat kejut. Meski sebenarnya kami sendiri tidak mengerti kenapa ia menyertakan benda-benda ini," ucapnya.

Rupanya selain mengaku sebagai anggota KPK, MG juga mengklaim dirinya sebagai anggota polisi, anggota Badan Intelejen Negara (BIN), LSM, dan wartawan terbitan ibukota. Arif menyatakan, Polres Garut akan menelusuri keabsahan sejumlah kartu dan surat tugas yang tersangka gunakan dalam mengamalkan keahliannya di bidang penipuan.

“Surat tugas maupun kartu keanggotaannya patut diduga palsu. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan. Begitupun dengan kepemilikan senjata api yang dijadikan alat dalam melakukan aksinya. Kami akan terus menelusuri dari mana asal-usul senjata tersebut. Sebab, membawa barang yang dilarang merupakan pelanggaran hukum," jelasnya.

Hingga kini, belum diketahui berapa banyak warga yang telah menjadi korban penipuan MG. Pasalnya, korban MG yang melapor ke polisi baru satu orang saja.

“Namun tidak tertutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Bisa jadi korban lain tidak berani melapor karena ketakutan. Maka dari itu, kami mengimbau agar yang merasa menjadi korban penipuan tersangka MG untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Byson Z 2159 FM yang dipergunakan alat transportasi tersangka selama menjalankan aksinya, uang tunai sebesar Rp3 juta, sejumlah STNK, senjata api, alat kejut, surat tugas, dan ID card sejumlah media terbitan Jakarta.

"Untuk sementara tersangka kita jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9239 seconds (0.1#10.140)