Satpol PP segel Calista Homestay

Selasa, 24 September 2013 - 19:17 WIB
Satpol PP segel Calista Homestay
Satpol PP segel Calista Homestay
A A A
Sindonews.com - Setelah mendapat protes dari warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, akhirnya menyegel Calista homestay yang terletak di daerah Pusponjolo Kota Semarang. Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin gangguan (HO/hinder ordonantie).

Dalam penyegelan tersebut, petugas memasang garis pembatas di beberapa kamar kosong. Tidak hanya itu, petugas juga meminta keterangan dari para penghuni kost dan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai penyidikan lebih lanjut.

“Penyegelan kami lakukan karena bangunan ini telah melanggar Perda No.20 tahun 2011 tentang Izin Gangguan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kusnandar, disela penyegelan, Selasa (24/9/2013).

Penyegelan juga dilakukan atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di tempat itu. Masyarakat menilai, homestay tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi.

“Kami juga mendapat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tempat ini. Dengan alasan itulah kami melakukan penindakan berupa penyegelan,” imbuhnya.

Meski begitu, petugas Satpol PP tidak menyegel seluruh bangunan itu. Petugas hanya memasang tanda penyegelan berupa garis pembatas larangan melintas layaknya police line dibeberapa kamar kosong di tempat itu.

“Tidak semua kami segel, karena tempat ini banyak yang kos. Kami memberi waktu kepada pemilik untuk segera mengurus izin yang belum dimiliki. Selain itu, pemilik juga harus segera berkomunikasi dengan masyarakat dan berjanji akan mengevaluasi fungsi bangunan itu,” pungkasnya.

Saat dilakukan penyegelan, pemilik Calista Homestay yang diketahui bernama Agus tidak berada di tempat. Hanya beberapa penghuni kos dan penjaga yang berada di bangunan yang memiliki total 39 kamar tersebut.

“Saya tidak tahu, karena saya hanya petugas di sini, nanti akan saya sampaikan kepada Pak Agus (pemilik),” kata Dwi Agus (26), penjaga Calista Homestay.

Upaya penyegelan petugas Satpol PP tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar. Mereka mengaku sudah lama menanti keberanian pihak berwenang untuk menyegel tempat itu.

“Sudah lama kami resah mengenai keberadaan tempat ini, bahkan kami sudah demo di kelurahan minta agar tempat itu ditutup,” kata Dewi Sulistyani (37), warga Rt 6/2 Pusponjolo, Kelurahan Cabean, Kota Semarang.

Keresahan warga, imbuh Dewi, dikarenakan masyarakat menuding tempat itu dijadikan sebagai ajang prostitusi. Sebab, masyarakat sering melihat penghuni keluar masuk dan membawa pasangan masing-masing.

“Sering melihat mereka bermesraan dengan pasangan lawan jenis, juga banyak cewek penghuni kos yang berpakaian senonoh. Ini kan dapat merusak moral anak-anak kami,” imbuh dia.

Dewi menambahkan, tempat itu juga pernah digrebek oleh warga dan pihak kepolisian. Dalam penggrebekan itu, didapatkan pasangan yang bukan suami istri tinggal dalam satu kamar.

“Melihat kondisi itu, bagaimana masyarakat tidak resah? Itu dapat merusak nama baik kampung ini. Tempat itu sudah seperti lokalisasi,” kata Hadi (54), warga lainnya.

Hadi berharap, petugas Satpol PP tidak hanya melakukan penyegelan di tempat itu. Namun, petugas berani menutup total tempat itu dan membekukan operasi dari Calista Homestay. “Kalau hanya disegel beberapa kamar, kami khawatir akan kejadian serupa terulang lagi,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0445 seconds (0.1#10.140)