PT EGI tunggu balasan Pemkot Bandung
A
A
A
Sindonews.com - PT Esa Gemilang Indah (PT EGI) mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung belum memberi penjelasan apapun pascapencabutan IMB restoran, di hutan kota Babakan Siliwangi (Baksil).
Menurut Konsultan Humas PT EGI Dadan Hendaya, pihaknya telah mempertanyakan melalui surat resmi ke Pemkot Bandung sebanyak dua kali. Karena, meskipun izin pembangunan restoran dicabut, PT EGI masih terikat kontrak dengan pemkot untuk pengembangan Baksil.
"Sudah dicek, tetapi tak ada sebuah surat pun yang datang dari Pemkot Bandung, pascadicabutnya IMB," kata Dadan saat dihubungi, Selasa (24/9/2013).
Dengan tegas, Dadan menyebutkan dua nomor surat antara lain 009/EGI/DIR/VII/2013 tertanggal 22 Juli 2013 mengenai Keberatan atas Pencabutan IMB, serta surat nomor 010/EGI/DIR/VIII/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 mengenai Permohonan Pengganti Proyek Kerjasama Babakan Siliwangi.
"Tetapi, saat itu ditujukan ke wali kota terdahulu Dada Rosada. Justru kami masih menunggu balasan," kata Dadan.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemkot dengan EGI, pada Pasal 23 ayat 1 disebutkan, apabila terjadi perbedaan pendapat antara keduanya, disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah. "Sehingga PT EGI telah mengambil langkah untuk tak melakukan PTUN, dan memilih jalan musyawarah itu," terangnya.
Setelah surat pertama dikeluarkan, pemkot mengundang EGI untuk bermusyawarah. Namun karena belum ada titik temu, akhirnya EGI kembali mengirim surat kedua. Beberapa hari kemudian, kedua belah pihak kembali bertemu untuk membahas hal itu.
Namun prosesnya menjadi terhenti, karena kemudian Dada Rosada ditahan oleh KPK pada 19 Agustus lalu. Terlepas dari aspek administrasi ini, Dadan mengatakan, PT EGI sangat berharap Wali Kota Ridwan Kamil dapat mengambil langkah terbaik untuk penyelesaian kasus Babakan Siliwangi.
"Kami tak mempersoalkan mengenai surat-menyurat ini, karena hal itu memang dilakukan dalam masa transisi dan ada kejadian luar biasa yang kemudian terjadi," tukasnya.
Menurut Konsultan Humas PT EGI Dadan Hendaya, pihaknya telah mempertanyakan melalui surat resmi ke Pemkot Bandung sebanyak dua kali. Karena, meskipun izin pembangunan restoran dicabut, PT EGI masih terikat kontrak dengan pemkot untuk pengembangan Baksil.
"Sudah dicek, tetapi tak ada sebuah surat pun yang datang dari Pemkot Bandung, pascadicabutnya IMB," kata Dadan saat dihubungi, Selasa (24/9/2013).
Dengan tegas, Dadan menyebutkan dua nomor surat antara lain 009/EGI/DIR/VII/2013 tertanggal 22 Juli 2013 mengenai Keberatan atas Pencabutan IMB, serta surat nomor 010/EGI/DIR/VIII/2013 tertanggal 1 Agustus 2013 mengenai Permohonan Pengganti Proyek Kerjasama Babakan Siliwangi.
"Tetapi, saat itu ditujukan ke wali kota terdahulu Dada Rosada. Justru kami masih menunggu balasan," kata Dadan.
Menurutnya, berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemkot dengan EGI, pada Pasal 23 ayat 1 disebutkan, apabila terjadi perbedaan pendapat antara keduanya, disepakati untuk diselesaikan secara musyawarah. "Sehingga PT EGI telah mengambil langkah untuk tak melakukan PTUN, dan memilih jalan musyawarah itu," terangnya.
Setelah surat pertama dikeluarkan, pemkot mengundang EGI untuk bermusyawarah. Namun karena belum ada titik temu, akhirnya EGI kembali mengirim surat kedua. Beberapa hari kemudian, kedua belah pihak kembali bertemu untuk membahas hal itu.
Namun prosesnya menjadi terhenti, karena kemudian Dada Rosada ditahan oleh KPK pada 19 Agustus lalu. Terlepas dari aspek administrasi ini, Dadan mengatakan, PT EGI sangat berharap Wali Kota Ridwan Kamil dapat mengambil langkah terbaik untuk penyelesaian kasus Babakan Siliwangi.
"Kami tak mempersoalkan mengenai surat-menyurat ini, karena hal itu memang dilakukan dalam masa transisi dan ada kejadian luar biasa yang kemudian terjadi," tukasnya.
(san)