Dewan siap fasilitasi tuntutan petani
A
A
A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Malang menyatakan siap memfasilitasi tuntutan warga enam desa untuk menyelesaikan sengketa tanah dengan PTPN XII.
Dalam pertemuan bersama perwakilan para petani, Komisi A juga meminta dari perwakilan petani untuk membentuk tim agar bisa membahas konsep penyelesaian perkara ini.
Anggota Komisi A, Budi Kriswiyanto, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini perlu ada konsep yang dibahas bersama-sama agar ketika disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta sudah ada bahan.
"Biar pembahasannya fokus perlu dibentuk tim juga dari perwakilan petani," katanya, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, Manager PTPN XII Wilayah III Malang Benny Waluyo, mengatakan jika pihaknya tidak memiliki keweangan apa-apa terkait penolakan warga.
Semua terserah pemilik saham yakni Menteri BUMN. "Kami hanya mendapat mandat untuk mengelola lahan," ujarnya saat dihubungi.
Ia juga mengaku sudah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada BPN sejak dua tahun lalu. HGU tersebut, katanya akan habis pada 1 Desember 2013 dan diajukan perpanjangan selama 30 tahun ke depan.
"Saat ini sudah diproses, dan tinggal menunggu persetujuan," katanya.
Sebelumnya, ribuan petani yang tergabung dalam forum petani Malang selatan berunjuk rasa di DPRD Malang. Mereka menolak perpanjangan HGU di atas lahan sengketa seluas 2.50 hektare yang dikuasai PTPN XII.
Warga menuntut adanya sertifikasi tanah yang sudah ditempati dan dikelola secara turun temurun. mereka juga mendesak anggota dewan dan pemerintah setempat membantu petani mendapatkan haknya.
Dalam pertemuan bersama perwakilan para petani, Komisi A juga meminta dari perwakilan petani untuk membentuk tim agar bisa membahas konsep penyelesaian perkara ini.
Anggota Komisi A, Budi Kriswiyanto, mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini perlu ada konsep yang dibahas bersama-sama agar ketika disampaikan ke pemerintah pusat di Jakarta sudah ada bahan.
"Biar pembahasannya fokus perlu dibentuk tim juga dari perwakilan petani," katanya, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, Manager PTPN XII Wilayah III Malang Benny Waluyo, mengatakan jika pihaknya tidak memiliki keweangan apa-apa terkait penolakan warga.
Semua terserah pemilik saham yakni Menteri BUMN. "Kami hanya mendapat mandat untuk mengelola lahan," ujarnya saat dihubungi.
Ia juga mengaku sudah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kepada BPN sejak dua tahun lalu. HGU tersebut, katanya akan habis pada 1 Desember 2013 dan diajukan perpanjangan selama 30 tahun ke depan.
"Saat ini sudah diproses, dan tinggal menunggu persetujuan," katanya.
Sebelumnya, ribuan petani yang tergabung dalam forum petani Malang selatan berunjuk rasa di DPRD Malang. Mereka menolak perpanjangan HGU di atas lahan sengketa seluas 2.50 hektare yang dikuasai PTPN XII.
Warga menuntut adanya sertifikasi tanah yang sudah ditempati dan dikelola secara turun temurun. mereka juga mendesak anggota dewan dan pemerintah setempat membantu petani mendapatkan haknya.
(lns)