Universitas Widyagama terima mahasiswa baru narapidana
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kementerian Hukum dan HAM, Universitas Widyagama dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan nota kesepahaman pendidikan untuk narapidana yang ingin meneruskan kuliahnya.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Agus Gatot Purwanto menjelaskan, kerjasama ini untuk mempermudah para napi melanjutkan pendidikannya, terutama ke perguruan tinggi.
"Jika ada napi yang memiliki potensi untuk kuliah, ada ruang yang diberikan untuk melanjutkan kuliah. Mereka bisa memilih jurusan mana saja di Universitas Widyagama,” kata Agus, usai penandatangan MoU, Senin (24/9/2013).
Untuk napi kasus narkoba, sebelum dilepas akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Proses rehabilitasi ini akan ditangani langsung oleh BNN.
“Enam bulan sebelum masa tahanan habis, napi kasus narkoba akan direhabiltasi. Namun sebulan sebelumnya akan dilakukan detoksifikasi bagi napi kasus narkoba,” tambahnya.
Sehingga, ketika kembali ke masyarakat, napi ini bisa bersosialisasi dengan baik dan telah terbebas dari ketergantungan narkoba. Apalagi ditambah dengan kemudahan untuk masuk kuliah, napi akan lebih mudah melanjutkan hidupnya dan menggapai masa depan.
Di Kaltim, pengguna narkoba mencapai 3,1 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah yang sangat besar hingga menempatkan Kaltim menjadi urutan ketiga dari seluruh provinsi di Indonesia. Target BNN, pengguna narkoba di Kaltim turun menjadi 2,8 persen, pada 2015.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Agus Gatot Purwanto menjelaskan, kerjasama ini untuk mempermudah para napi melanjutkan pendidikannya, terutama ke perguruan tinggi.
"Jika ada napi yang memiliki potensi untuk kuliah, ada ruang yang diberikan untuk melanjutkan kuliah. Mereka bisa memilih jurusan mana saja di Universitas Widyagama,” kata Agus, usai penandatangan MoU, Senin (24/9/2013).
Untuk napi kasus narkoba, sebelum dilepas akan dilakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Proses rehabilitasi ini akan ditangani langsung oleh BNN.
“Enam bulan sebelum masa tahanan habis, napi kasus narkoba akan direhabiltasi. Namun sebulan sebelumnya akan dilakukan detoksifikasi bagi napi kasus narkoba,” tambahnya.
Sehingga, ketika kembali ke masyarakat, napi ini bisa bersosialisasi dengan baik dan telah terbebas dari ketergantungan narkoba. Apalagi ditambah dengan kemudahan untuk masuk kuliah, napi akan lebih mudah melanjutkan hidupnya dan menggapai masa depan.
Di Kaltim, pengguna narkoba mencapai 3,1 persen dari total jumlah penduduk. Jumlah yang sangat besar hingga menempatkan Kaltim menjadi urutan ketiga dari seluruh provinsi di Indonesia. Target BNN, pengguna narkoba di Kaltim turun menjadi 2,8 persen, pada 2015.
(san)