Pemkot diminta nasionalisasi bangunan kuno di Semarang

Selasa, 24 September 2013 - 01:32 WIB
Pemkot diminta nasionalisasi bangunan kuno di Semarang
Pemkot diminta nasionalisasi bangunan kuno di Semarang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta tegas dalam mengelola kawasan heritage Kota Lama. Sebab, banyak bangunan di tempat itu yang kondisinya sangat memprihatinkan.

Pantauan SINDO di lapangan, gedung-gedung peninggalan Belanda tersebut banyak yang mengalami kerusakan. Selain tidak terawat dan ditumbuhi rumput belukar, atap dan tembok sebagian gedung juga banyak yang runtuh.

Bahkan di beberapa lokasi, terdapat bangunan yang hampir roboh. Atapnya sudah runtuh dan tembok juga terlihat retak-retak. Beberapa bangunan terpaksa ditopang dengan menggunakan bambu agar bangunan tidak ambrol.

Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat, terutama pengguna jalan yang sering melintas di kawasan itu. Mereka mengaku takut dan was-was jika tembok tiba-tiba runtuh dan menimpa mereka.

“Takut sekali kalau lewat di daerah sini, takut kalau temboknya tiba-tiba ambrol. Lihat saja itu temboknya sudah retak-retak dan hanya ditopang bambu-bambu seadannya,” kata Claudia (25), warga Kemijen, Kota Semarang, Senin (23/9/2013).

Dari data Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kota Semarang, dari 105 gedung di kawasan Kota Lama, terdapat setidaknya 25 bangunan yang kondisinya rusak parah. Kebanyakan dari bangunan-bangunan yang rusak tersebut adalah bangunan kosong yang tidak diketahui pemiliknya.

“Sekira 19 gedung yang sampai sekarang belum diketahui pemiliknya, kebanyakan gedung-gedung itu yang rusak parah karena tidak dirawat,” kata Kepala BPK2KL Surachman saat dikonfirmasi.

Pemkot Semarang imbuh dia, harus segera melakukan tindakan penyelamatan terhadap bangunan-bangunan tersebut. Jika tidak, bangunan-bangunan di kawasan yang memiliki nilai sejarah tinggi itu akan hilang karena roboh.

Salah satu cara yang dapat dilakukan Pemkot adalah dengan melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan gedung-gedung yang tidak berpenghuni itu. Dengan cara itu, Pemkot dapat memperbaiki dan merawat bangunan-bangunan tersebut sehingga bangunan tidak akan rusak

“Selain itu, Pemkot juga harus tegas menerapkan undang-undang cagar budaya di tempat itu, semua yang berada di kawasan heritage diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban menjaga dan merawat gedung-gedung tersebut,” pungkas Surachman.

Setali tiga uang, harapan Pemkot agar segera melakukan nasionalisasi terhadap bangunan tak berpenghuni Kota Lama juga disampaikan Budayawan Semarang, Djawahir Muhammad. Menurut dia, hanya dengan cara itulah Pemkot dapat menyelamatkan bangunan bersejarah dari kerusakan.

“Harus ada keberanian Pemkot mengambil alih bangunan-bangunan yang tidak diketahui pemiliknya itu. Selain itu, gedung-gedung yang sudah berstatus hak milik juga harus dikuasai Pemkot, jika kenyataannya pemilik tidak merawat dan membiarkan bangunan rusak,” kata dia.

Djawahir berharap, selain menyelamatkan bangunan-bangunan yang hamper roboh itu, Pemkot Semarang juga melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang dibangun di kawasan Kota Lama. Sebab, bangunan-bangunan liar seperti lapak Pedagang Kaki Lima dapat memperburuk kawasan tersebut.

“Banyak bangunan liar seperti PKL bertebaran di sana, seperti di daerah Sendowo. Harus ditertibkan karena dapat menambah kumuh kawasan itu,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)