Bukti lengkap, BerKah siap bongkar kecurangan KarSa

Senin, 23 September 2013 - 17:33 WIB
Bukti lengkap, BerKah...
Bukti lengkap, BerKah siap bongkar kecurangan KarSa
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) rencananya akan digelar Selasa (23/9/2013) besok di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon gubernur (Cagub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawireja (Berkah) telah mempersiapkan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pilkada Jatim.

Salah satu bukti yang bakal diajukan adalah soal penggelembungan dana hibah dan bansos di dalam APBD yang dinilai dilakukan Cagub Incumbent, Soekarwo (Pak De Karwo) cs.

"Daftarnya itu tebal sekali, bantuannya bervariasi. Kalau 2008 waktu itu Rp1,8 triliun, sekarang ini 2013 mencapai Rp5 triliun. Untuk dana hibahnya, yang dibagikan bukan APBD," kata Herman S Sumawireja dalam diskusi "Berakhir di MK, Bongkar 'Doping' dalam Pilgub Jatim", di Jakarta, Senin (23/9/2013).

Herman menilai, penggelembungan dana hibah ini adalah cara yang legal sebagai upaya melanggengkan kekuasaan di Jatim.

"Semua legal, bersama-sama DPRD kan memutuskannya, justru yang legal ini mereka bersama-sama sekelompok kecil pemprov dan DPRD mengakali duit rakyat buat melanggengkan mereka. Jadi cara melanggengkan kekuasaannya ini yang enggak benar," tandasnya.

Herman menilai, hal ini bisa disebut sebagai kejahatan politik meski dilakukan secara legal. "Keliatannya legal, tapi sebetulnya melawan hukum melawan moral hukum, politik ada moralnya," ungkapnya.

Dengan dipermasalahkannya kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Herman berharap lembaga itu dapat memutuskan masalah ini secara adil.

"Kita selalu berharap MK dapat memutuskan yang paling baik karena kalau ini tidak didiskualifikasi, ini sama dengan penghalalan dan akan terus terjadi, ini bukan semata-mata kami ingin menang, tidak. Artinya ini akan menyedihkan betul," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7258 seconds (0.1#10.140)