Amankan 19 preman, 2 ditetapkan sebagai tersangka
Senin, 23 September 2013 - 11:28 WIB
Amankan 19 preman, 2 ditetapkan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Polres Jakarta Barat amankan 19 pelaku yang diduga mengeroyok anggota Sabhara Polda Metro Jaya, Bripda Doni di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (23/9/2013) dini hari. Dua dari 19 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun mengatakan, ke-19 pelaku tersebut diamankan di rumahnya masing-masing ketika pihaknya mendapatkan laporan, Bripda Doni telah dianiaya oleh sekelompok preman di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Pelaku ada empat, dua dari 19 kami tetapkan tersangka. Dua lagi masih DPO. Sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Senin (23/9/2013).
Marbun menjelaskan, kejadian berawal ketika Bripda Doni yang hendak pulang usai piket dari Polda Metro Jaya pada Minggu 22 September 2013 sekira 22.00 WIB, kendaraan roda dua yang dikendarainya menyenggol mobil Daihatsu Xenia di Komplek Bank Dagang Negara (BDN), Jalan Daan Mogot Raya, Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, lima orang yang berada dalam mobil Xenia menegur Bripda Doni. Bripda Doni pun meminta maaf.
"Sudah damai. Tapi tiba-tiba pelaku yang sempat meninggalkan lokasi usai Bripda Doni minta maaf kembali datang bersama pasukannya dan mengeroyok Bripda Doni, hingga Bripda Doni mengalami luka dibagian kepala," terangnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahanan Polres Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan diancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun mengatakan, ke-19 pelaku tersebut diamankan di rumahnya masing-masing ketika pihaknya mendapatkan laporan, Bripda Doni telah dianiaya oleh sekelompok preman di kawasan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Pelaku ada empat, dua dari 19 kami tetapkan tersangka. Dua lagi masih DPO. Sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Martson Marbun, Senin (23/9/2013).
Marbun menjelaskan, kejadian berawal ketika Bripda Doni yang hendak pulang usai piket dari Polda Metro Jaya pada Minggu 22 September 2013 sekira 22.00 WIB, kendaraan roda dua yang dikendarainya menyenggol mobil Daihatsu Xenia di Komplek Bank Dagang Negara (BDN), Jalan Daan Mogot Raya, Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, lima orang yang berada dalam mobil Xenia menegur Bripda Doni. Bripda Doni pun meminta maaf.
"Sudah damai. Tapi tiba-tiba pelaku yang sempat meninggalkan lokasi usai Bripda Doni minta maaf kembali datang bersama pasukannya dan mengeroyok Bripda Doni, hingga Bripda Doni mengalami luka dibagian kepala," terangnya.
Saat ini kedua tersangka mendekam dalam ruang tahanan Polres Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan diancam kurungan di atas 5 tahun penjara.
(mhd)