Korupsi di PLN UIP Ring segera disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Kejari Makassar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dengan total anggaran Rp18 miliar lebih pada tahun 2007 ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (19/9/2013). Selanjutnya, proses persidangan perkara tersebut menunggu penetapan jadwal dari pihak pengadilan.
Pada kasus korupsi pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah dilingkup PT PLN Unit Instalasi Pembangunan Jaringan (UIP Ring) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka dan kemudian diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing atas nama Dani Zaidan dan Jos Intan.
"Berkas perkara dugaan korupsi di PT PLN UIP Ring sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan selanjutnya tim JPU menunggu penetapan waktu sidang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Dharmawan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dilingkup PT PLN UIP Ring sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2012 lalu dan terkait dengan penyelidikan sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kejati, termasuk diantaranya mantan General Manager PT PLN Sulselbartra Ahmad Siang.
Pada proses pemasangan, PT PLN UIP Ring Sulmapa awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar. Akan tetapi, pada realisasinya panitia tender memangkan perusahaan yang mengajukan penawaran sebesar Rp18 miliar, perusahaan tersebut tergabung dalam sebuah konsorsium dimana salah satu perusahaan itu adalah PT Dwipa Konektra. Jauhnya selisih antara alokasi anggaran dan realisasi, disebut menjadi salah satu turunnya kualitas pemasangan kabel.
"Mungkin itu juga salah satu sebab jaringan kabel bawah tanah itu tidak bisa berfungsi hingga kini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.
Dalam pengungkapan secara jelas kondisi proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala yang dikerjakan pada tahun 2007 ini, pihak Kejati Sulselbar telah menggandeng tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PT PLN (persero) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tekhnis pemasangannya.
"Hasil pemeriksaan juga dituangkan dalam berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan," urai Nur Alim.
Diketahui, pada awal proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di PLN UIP Ring tersebut, Kejati Sulsel mendalami dugaan penyimpangan pada dua hal yakni pengadaan kabel dan material undergraound cable (UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dengan total anggaran Rp82,6 miliar dan pemasangan dengan anggaran sekitar Rp18 miliar, jadi total mencapai Rp100 miliar. Dana tersebut belum termasuk biaya pemeliharaan.
Akan tetapi, kemudian penyidikan mengerucut hanya pada pemasangan kabel bawah tanah.
Pada kasus korupsi pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah dilingkup PT PLN Unit Instalasi Pembangunan Jaringan (UIP Ring) wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka dan kemudian diajukan sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rahman Tinri dan dua rekanan dari konsorsium pelaksana proyek masing-masing atas nama Dani Zaidan dan Jos Intan.
"Berkas perkara dugaan korupsi di PT PLN UIP Ring sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dan selanjutnya tim JPU menunggu penetapan waktu sidang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar Joko Budi Dharmawan.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemasangan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dilingkup PT PLN UIP Ring sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2012 lalu dan terkait dengan penyelidikan sejumlah pihak telah diperiksa penyidik Kejati, termasuk diantaranya mantan General Manager PT PLN Sulselbartra Ahmad Siang.
Pada proses pemasangan, PT PLN UIP Ring Sulmapa awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar. Akan tetapi, pada realisasinya panitia tender memangkan perusahaan yang mengajukan penawaran sebesar Rp18 miliar, perusahaan tersebut tergabung dalam sebuah konsorsium dimana salah satu perusahaan itu adalah PT Dwipa Konektra. Jauhnya selisih antara alokasi anggaran dan realisasi, disebut menjadi salah satu turunnya kualitas pemasangan kabel.
"Mungkin itu juga salah satu sebab jaringan kabel bawah tanah itu tidak bisa berfungsi hingga kini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.
Dalam pengungkapan secara jelas kondisi proyek pembangunan jaringan kabel bawah tanah (undergraound cable/UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala yang dikerjakan pada tahun 2007 ini, pihak Kejati Sulselbar telah menggandeng tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) PT PLN (persero) untuk melakukan pemeriksaan terhadap tekhnis pemasangannya.
"Hasil pemeriksaan juga dituangkan dalam berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan," urai Nur Alim.
Diketahui, pada awal proses penyelidikan perkara dugaan korupsi di PLN UIP Ring tersebut, Kejati Sulsel mendalami dugaan penyimpangan pada dua hal yakni pengadaan kabel dan material undergraound cable (UGC) dan transmisi line (T/L) 150 kV Tanjung Bunga-Bontoala dengan total anggaran Rp82,6 miliar dan pemasangan dengan anggaran sekitar Rp18 miliar, jadi total mencapai Rp100 miliar. Dana tersebut belum termasuk biaya pemeliharaan.
Akan tetapi, kemudian penyidikan mengerucut hanya pada pemasangan kabel bawah tanah.
(rsa)