Jual bayi, Pemkot Bandung tes kejiwaan PNS
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku prihatin dengan kasus perdagangan bayi yang dilakukan oleh seorang bidan yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung.
"Saya sangat prihatin. Seharusnya tidak boleh itu," tutur Ridwan, saat ditemui wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, aksi kriminalitas bisa berasal dari dua faktor. Yakni faktor uang atau ekonomi, dan faktor prilaku atau mental. Atas dasar itulah pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kejiwaan seluruh PNS.
"Untuk aturan hukumnya, saya cek aturannya dulu. Seharusnya ada (hukuman) pemberhentian (PNS)," tutupnya.
Seperti diketahui, bidan T selain membuka praktik di rumahnya juga bertugas sebagai bidan PNS di Puskesmas Gandol, Jalan Vijayakusumah, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru.
Bidan T tertangkap basah, saat polisi menjalankan skenario penjebakan. Saat itu, T tertangkap basah hendak menjual seorang bayi laki-laki baru berusia delapan jam dengan berat 3,2 kg dan tinggi 49 cm.
"Saya sangat prihatin. Seharusnya tidak boleh itu," tutur Ridwan, saat ditemui wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, aksi kriminalitas bisa berasal dari dua faktor. Yakni faktor uang atau ekonomi, dan faktor prilaku atau mental. Atas dasar itulah pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kejiwaan seluruh PNS.
"Untuk aturan hukumnya, saya cek aturannya dulu. Seharusnya ada (hukuman) pemberhentian (PNS)," tutupnya.
Seperti diketahui, bidan T selain membuka praktik di rumahnya juga bertugas sebagai bidan PNS di Puskesmas Gandol, Jalan Vijayakusumah, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru.
Bidan T tertangkap basah, saat polisi menjalankan skenario penjebakan. Saat itu, T tertangkap basah hendak menjual seorang bayi laki-laki baru berusia delapan jam dengan berat 3,2 kg dan tinggi 49 cm.
(san)