Beritanya cemarkan bupati, wartawan media online ditahan

Minggu, 15 September 2013 - 11:31 WIB
Beritanya cemarkan bupati,...
Beritanya cemarkan bupati, wartawan media online ditahan
A A A
Sindonews.com - Wartawan media online dan cetak Radar Nusantara berinisial DQ harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia resmi dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan Polres Muba. Hal ini terkait pemberitaan media tersebut pada bulan Juni lalu dengan isi berita dugaan Bupati Muba sebagai otak korupsi di Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan wartawan DQ sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Muba. Pasalnya dari hasil penyelidikan dia telah terbukti melakukan tindak pidana lewat pemberitaan bohong dan fitnah kepada Bupati Muba, H Pahri Azhari. Selain itu, berita yang ditulis DQ dinilai menggunakan narasumber yang tak berkompeten dan bertanggung jawab.

"Kita juga telah memiliki bukti yang cukup atas penangkapan tersebut. Penangkapan ini, juga telah diizinkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan," tegasnya, Minggu (15/9/2013).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati sekaligus Pemkab Muba, Alamsyah Hanafiah, mengatakan penangkapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah mendapat izin dari Kejaksaan termasuk Pengadilan.

"Perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3. Muatan isi berita mencemarkan nama baik," kata Alamsyah.

Soal dugaan korupsi, Alamsyah menyebut, harus berdasarkan fakta dan tidak menyebar fitnah melalui media elektronik. Hal tersebut harus berdasarkan adanya laporan, baik dari polisi termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan baru bisa dimuat.

"Dewan Pers tidak kita laporkan karena yang dimuat tidak ada unsur salah tulis, namun termasuk ranah Pidana. Soal perkembangan setelah ini, kita serahkan kepada pihak Polres untuk mendalami dan semuanya tergantung proses penyidikan," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
18 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
35 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
44 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved