Beritanya cemarkan bupati, wartawan media online ditahan

Minggu, 15 September 2013 - 11:31 WIB
Beritanya cemarkan bupati,...
Beritanya cemarkan bupati, wartawan media online ditahan
A A A
Sindonews.com - Wartawan media online dan cetak Radar Nusantara berinisial DQ harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia resmi dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan Polres Muba. Hal ini terkait pemberitaan media tersebut pada bulan Juni lalu dengan isi berita dugaan Bupati Muba sebagai otak korupsi di Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan wartawan DQ sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Muba. Pasalnya dari hasil penyelidikan dia telah terbukti melakukan tindak pidana lewat pemberitaan bohong dan fitnah kepada Bupati Muba, H Pahri Azhari. Selain itu, berita yang ditulis DQ dinilai menggunakan narasumber yang tak berkompeten dan bertanggung jawab.

"Kita juga telah memiliki bukti yang cukup atas penangkapan tersebut. Penangkapan ini, juga telah diizinkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan," tegasnya, Minggu (15/9/2013).

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati sekaligus Pemkab Muba, Alamsyah Hanafiah, mengatakan penangkapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah mendapat izin dari Kejaksaan termasuk Pengadilan.

"Perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3. Muatan isi berita mencemarkan nama baik," kata Alamsyah.

Soal dugaan korupsi, Alamsyah menyebut, harus berdasarkan fakta dan tidak menyebar fitnah melalui media elektronik. Hal tersebut harus berdasarkan adanya laporan, baik dari polisi termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan baru bisa dimuat.

"Dewan Pers tidak kita laporkan karena yang dimuat tidak ada unsur salah tulis, namun termasuk ranah Pidana. Soal perkembangan setelah ini, kita serahkan kepada pihak Polres untuk mendalami dan semuanya tergantung proses penyidikan," jelasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
2 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved