Beritanya cemarkan bupati, wartawan media online ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Wartawan media online dan cetak Radar Nusantara berinisial DQ harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia resmi dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan Polres Muba. Hal ini terkait pemberitaan media tersebut pada bulan Juni lalu dengan isi berita dugaan Bupati Muba sebagai otak korupsi di Muba.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan wartawan DQ sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Muba. Pasalnya dari hasil penyelidikan dia telah terbukti melakukan tindak pidana lewat pemberitaan bohong dan fitnah kepada Bupati Muba, H Pahri Azhari. Selain itu, berita yang ditulis DQ dinilai menggunakan narasumber yang tak berkompeten dan bertanggung jawab.
"Kita juga telah memiliki bukti yang cukup atas penangkapan tersebut. Penangkapan ini, juga telah diizinkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan," tegasnya, Minggu (15/9/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati sekaligus Pemkab Muba, Alamsyah Hanafiah, mengatakan penangkapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah mendapat izin dari Kejaksaan termasuk Pengadilan.
"Perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3. Muatan isi berita mencemarkan nama baik," kata Alamsyah.
Soal dugaan korupsi, Alamsyah menyebut, harus berdasarkan fakta dan tidak menyebar fitnah melalui media elektronik. Hal tersebut harus berdasarkan adanya laporan, baik dari polisi termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan baru bisa dimuat.
"Dewan Pers tidak kita laporkan karena yang dimuat tidak ada unsur salah tulis, namun termasuk ranah Pidana. Soal perkembangan setelah ini, kita serahkan kepada pihak Polres untuk mendalami dan semuanya tergantung proses penyidikan," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bagus Adi Suranto, mengatakan pihaknya sudah menetapkan wartawan DQ sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Muba. Pasalnya dari hasil penyelidikan dia telah terbukti melakukan tindak pidana lewat pemberitaan bohong dan fitnah kepada Bupati Muba, H Pahri Azhari. Selain itu, berita yang ditulis DQ dinilai menggunakan narasumber yang tak berkompeten dan bertanggung jawab.
"Kita juga telah memiliki bukti yang cukup atas penangkapan tersebut. Penangkapan ini, juga telah diizinkan pihak Kejaksaan dan Pengadilan," tegasnya, Minggu (15/9/2013).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati sekaligus Pemkab Muba, Alamsyah Hanafiah, mengatakan penangkapan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, menurutnya, pihaknya sudah mendapat izin dari Kejaksaan termasuk Pengadilan.
"Perbuatan ini melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik sebagaimana pasal 27 ayat 3. Muatan isi berita mencemarkan nama baik," kata Alamsyah.
Soal dugaan korupsi, Alamsyah menyebut, harus berdasarkan fakta dan tidak menyebar fitnah melalui media elektronik. Hal tersebut harus berdasarkan adanya laporan, baik dari polisi termasuk juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan baru bisa dimuat.
"Dewan Pers tidak kita laporkan karena yang dimuat tidak ada unsur salah tulis, namun termasuk ranah Pidana. Soal perkembangan setelah ini, kita serahkan kepada pihak Polres untuk mendalami dan semuanya tergantung proses penyidikan," jelasnya.
(rsa)