Polisi cabul terancam dipecat

Jum'at, 13 September 2013 - 19:28 WIB
Polisi cabul terancam dipecat
Polisi cabul terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan Aiptu S (57) oknum polisi anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Aiptu S ditetapkan tersangka atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK dengan modus memijit. Tersangka awalnya menawarkan jasa pijit untuk mengobati penyakit yang diderita korban.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, mengatakan sejauh ini tersangka belum ditahan.

“Sudah. Sudah tersangka. Proses terus berjalan, kalau penahanan kami masih koordinasi sama Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Jumat (13/9).

Penetapan tersangka, kata dia, setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat. Selain itu, pihaknya juga sudah menerima hasil visum dari RSUP Dr Kariadi Semarang terkait pencabulan yang diderita korban itu.

“Tersangkanya itu pencabulan, Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA). Kami sudah periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti profesinya ditangani Polda,” tambah Elan.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan pihaknya juga mengumpulkan berbagai keterangan terkait perbuatan oknum polisi tersebut.

“Oknum itu, Aiptu S nanti akan kami kenakan kode etik. Itu sudah memalukan sekali,” ujarnya.

Hendra mengatakan tak menutup kemungkinan, Aiptu S akan dikenai sanksi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.

Sebelumnya, oknum polisi itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (28/8). Oknum polisi itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap L (18).

Antara korban dan terlapor diketahui tinggal bertetangga di kawasan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Modus yang dilakukan untuk dugaan tindakan pencabulan itu adalah dengan dalih memijat.

Modus itu dilakukan karena korban menderita sakit pencernaan dan oknum polisi itu mengaku bisa mengobatinya dengan pemijatan.

Oknum polisi itu dilaporkan telah melakukan pencabulan dengan cara memegangi daerah vital terlapor. Perbuatan itu dilakukan berulang, hingga saat ini pelapor mengaku menderita penyakit akibat ulah oknum polisi itu. Menurut L, pencabulan dilakukan Kamis (15/8), Minggu (18/8) dan berlanjut hingga Senin (19/8).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8284 seconds (0.1#10.140)