Polisi cabul terancam dipecat

Jum'at, 13 September 2013 - 19:28 WIB
Polisi cabul terancam...
Polisi cabul terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan Aiptu S (57) oknum polisi anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Aiptu S ditetapkan tersangka atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMK dengan modus memijit. Tersangka awalnya menawarkan jasa pijit untuk mengobati penyakit yang diderita korban.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, mengatakan sejauh ini tersangka belum ditahan.

“Sudah. Sudah tersangka. Proses terus berjalan, kalau penahanan kami masih koordinasi sama Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda,” ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Gajahmungkur Kota Semarang, Jumat (13/9).

Penetapan tersangka, kata dia, setelah penyidik mengantongi alat bukti kuat. Selain itu, pihaknya juga sudah menerima hasil visum dari RSUP Dr Kariadi Semarang terkait pencabulan yang diderita korban itu.

“Tersangkanya itu pencabulan, Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA). Kami sudah periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti profesinya ditangani Polda,” tambah Elan.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan pihaknya juga mengumpulkan berbagai keterangan terkait perbuatan oknum polisi tersebut.

“Oknum itu, Aiptu S nanti akan kami kenakan kode etik. Itu sudah memalukan sekali,” ujarnya.

Hendra mengatakan tak menutup kemungkinan, Aiptu S akan dikenai sanksi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.

Sebelumnya, oknum polisi itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Rabu (28/8). Oknum polisi itu dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap L (18).

Antara korban dan terlapor diketahui tinggal bertetangga di kawasan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Modus yang dilakukan untuk dugaan tindakan pencabulan itu adalah dengan dalih memijat.

Modus itu dilakukan karena korban menderita sakit pencernaan dan oknum polisi itu mengaku bisa mengobatinya dengan pemijatan.

Oknum polisi itu dilaporkan telah melakukan pencabulan dengan cara memegangi daerah vital terlapor. Perbuatan itu dilakukan berulang, hingga saat ini pelapor mengaku menderita penyakit akibat ulah oknum polisi itu. Menurut L, pencabulan dilakukan Kamis (15/8), Minggu (18/8) dan berlanjut hingga Senin (19/8).
(lns)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved