Minum pil koplo, ABG jadi begal sadis

Jum'at, 13 September 2013 - 10:55 WIB
Minum pil koplo, ABG...
Minum pil koplo, ABG jadi begal sadis
A A A
Sindonews.com - Seorang anak masih di bawah umur S (15), ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur. Anak baru gede (SBG) yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, sembilan kali melakukan berbagai tindak kejahatan di Kota Semarang.

Dalam aksinya, ABG ini tergolong sadis. Tercatat, dia sudah membacok tiga korbannya sebelum merampas aneka barang berharganya, seperti sepeda motor, tas, dompet, dan telepon seluler (ponsel). Sebelum beraksi, S mengaku selalu dalam pengaruh pil koplo. Sekali minum, S bisa mengonsumsi 20 butir.

Saat beraksi, S mengaku selalu bersama Heri Brendi (19), yang juga turut ditangkap. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

"Saya sudah sembilan kali merampas bersama Brendi. Bawa golok punya temen. Terakhir beraksi di dekat Pasar Kambing. Saya bacok korbannya dari belakang. Bacok punggungnya, kemudian merampas motornya. Saya beraksi minum pil dulu," ungkap tersangka S, saat gelar perkara, di Mapolsek Gajahmungkur Semarang, Jumat (13/9/2013).

Ditambahkan Heri, lokasi kejahatan tiga kali di kawasan Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Kawasan Arteri tiga kali, di Jalan Sriwijaya, Jalan Pahlawan, dan di daerah Pasar Kambing Jalan Tentara Pelajar.

"Tidak semuanya merampas motor. Dua kali dapat motor, sisanya ada tas, dompet, dan ponsel. Saya minum pil koplo, belinya di apotek daerah Tambakboyo Semarang. Hasil rampasan dipakai untuk bersenang-senang," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Terdiri dari dua sepeda motor dan sebuah golok sepanjang sekira 50 cm.

"Walaupun satu tersangka masih bawah umur, tetap kita lakukan proses hukum sesuai aturan. Mereka ini nekat, menghadang korban dan melukai dengan senjata tajam," jelasnya.

Sedang untuk apotek yang menjual pil koplo itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan. "Pihak apotek akan kami periksa. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
41 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved