Minum pil koplo, ABG jadi begal sadis

Jum'at, 13 September 2013 - 10:55 WIB
Minum pil koplo, ABG jadi begal sadis
Minum pil koplo, ABG jadi begal sadis
A A A
Sindonews.com - Seorang anak masih di bawah umur S (15), ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gajahmungkur. Anak baru gede (SBG) yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, sembilan kali melakukan berbagai tindak kejahatan di Kota Semarang.

Dalam aksinya, ABG ini tergolong sadis. Tercatat, dia sudah membacok tiga korbannya sebelum merampas aneka barang berharganya, seperti sepeda motor, tas, dompet, dan telepon seluler (ponsel). Sebelum beraksi, S mengaku selalu dalam pengaruh pil koplo. Sekali minum, S bisa mengonsumsi 20 butir.

Saat beraksi, S mengaku selalu bersama Heri Brendi (19), yang juga turut ditangkap. Keduanya merupakan warga Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan.

"Saya sudah sembilan kali merampas bersama Brendi. Bawa golok punya temen. Terakhir beraksi di dekat Pasar Kambing. Saya bacok korbannya dari belakang. Bacok punggungnya, kemudian merampas motornya. Saya beraksi minum pil dulu," ungkap tersangka S, saat gelar perkara, di Mapolsek Gajahmungkur Semarang, Jumat (13/9/2013).

Ditambahkan Heri, lokasi kejahatan tiga kali di kawasan Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Kawasan Arteri tiga kali, di Jalan Sriwijaya, Jalan Pahlawan, dan di daerah Pasar Kambing Jalan Tentara Pelajar.

"Tidak semuanya merampas motor. Dua kali dapat motor, sisanya ada tas, dompet, dan ponsel. Saya minum pil koplo, belinya di apotek daerah Tambakboyo Semarang. Hasil rampasan dipakai untuk bersenang-senang," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Terdiri dari dua sepeda motor dan sebuah golok sepanjang sekira 50 cm.

"Walaupun satu tersangka masih bawah umur, tetap kita lakukan proses hukum sesuai aturan. Mereka ini nekat, menghadang korban dan melukai dengan senjata tajam," jelasnya.

Sedang untuk apotek yang menjual pil koplo itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan. "Pihak apotek akan kami periksa. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8967 seconds (0.1#10.140)