Puluhan simpatisan geruduk KPU Garut
A
A
A
Sindonews.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut didatangi puluhan simpatisan dari tiga pasangan calon bupati (Cabup).
Para simpatisan ini menuntut agar KPUD membatalkan hasil penghitungan cepat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.
Salah satu anggota tim sukses pasangan nomor urut 4, Memo Hermawan-Ade Ginanjar, Oki, menilai, proses hitung cepat yang dilakukan KPUD tidak berdasar.
Menurutnya, hasil suara berdasarkan lembar C1 dan KPUD baru bisa mengumumkan hasil pilkada melalui produk hukum yang dihasilkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Kami sangat menyayangkan adanya proses hitung cepat. Secara tidak langsung, hitung cepat ini sudah menyakiti pasangan calon yang lain,” katanya Kamis (12/9/2013).
Dia pun meminta agar hasil hitung cepat tersebut dibatalkan karena telah menyalahi peraturan. Hal yang sama diungkapkan anggota tim pemenangan pasangan nomor urut 10, Dede Kusdinar-Endang Suryana, Abu. Dia mengatakan, hasil rekapitulasi yang ditayangkan pihak KPUD tidak bisa terjamin 100 persen.
“Hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya apa?,” tanyanya.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan simpatisan ini terdiri dari pendukung pasangan Memo Hermawan-Ade Ginanjar, Dede Kusdinar-Endang Suryana dan Saeful Anwar-Sherli Besi.
Mereka mengancam akan datang kembali ke kantor KPUD dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Garut Aja Rowikarim mengatakan, KPUD Garut siap bertanggung jawab bila terbukti telah melanggar undang-undang selama penyelenggaraan Pilkada Garut.
Ia pun menyatakan, pihak-pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum untuk menyalurkan ketidakpuasannya terhadap penyelenggaraan Pemilukada.
"Silakan menempuh jalur hukum. Pilkada diulang jika terbukti ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Pilkada Garut belum selesai, rapat pleno penghitungan suara saja belum digelar," ucap Aja.
Dijelaskan Aja, Pilkada Garut hingga saat ini belum menghasilkan pemenang atau pemimpin. Adapun laporan cepat hasil rekapitulasi suara dari tingkat PPS yang ditayangkan di KPUD Garut beberapa waktu lalu, hanya bertujuan untuk memenuhi keingintahuan publik atas hasil Pilkada Garut sementara.
“Selama ini KPUD tidak pernah mengeluarkan produk resmi atau pengumuman resmi tentang hasil laporan cepat itu,” tandasnya.
Para simpatisan ini menuntut agar KPUD membatalkan hasil penghitungan cepat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut.
Salah satu anggota tim sukses pasangan nomor urut 4, Memo Hermawan-Ade Ginanjar, Oki, menilai, proses hitung cepat yang dilakukan KPUD tidak berdasar.
Menurutnya, hasil suara berdasarkan lembar C1 dan KPUD baru bisa mengumumkan hasil pilkada melalui produk hukum yang dihasilkan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Kami sangat menyayangkan adanya proses hitung cepat. Secara tidak langsung, hitung cepat ini sudah menyakiti pasangan calon yang lain,” katanya Kamis (12/9/2013).
Dia pun meminta agar hasil hitung cepat tersebut dibatalkan karena telah menyalahi peraturan. Hal yang sama diungkapkan anggota tim pemenangan pasangan nomor urut 10, Dede Kusdinar-Endang Suryana, Abu. Dia mengatakan, hasil rekapitulasi yang ditayangkan pihak KPUD tidak bisa terjamin 100 persen.
“Hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya apa?,” tanyanya.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan simpatisan ini terdiri dari pendukung pasangan Memo Hermawan-Ade Ginanjar, Dede Kusdinar-Endang Suryana dan Saeful Anwar-Sherli Besi.
Mereka mengancam akan datang kembali ke kantor KPUD dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Garut Aja Rowikarim mengatakan, KPUD Garut siap bertanggung jawab bila terbukti telah melanggar undang-undang selama penyelenggaraan Pilkada Garut.
Ia pun menyatakan, pihak-pihak yang tidak puas bisa menempuh jalur hukum untuk menyalurkan ketidakpuasannya terhadap penyelenggaraan Pemilukada.
"Silakan menempuh jalur hukum. Pilkada diulang jika terbukti ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Pilkada Garut belum selesai, rapat pleno penghitungan suara saja belum digelar," ucap Aja.
Dijelaskan Aja, Pilkada Garut hingga saat ini belum menghasilkan pemenang atau pemimpin. Adapun laporan cepat hasil rekapitulasi suara dari tingkat PPS yang ditayangkan di KPUD Garut beberapa waktu lalu, hanya bertujuan untuk memenuhi keingintahuan publik atas hasil Pilkada Garut sementara.
“Selama ini KPUD tidak pernah mengeluarkan produk resmi atau pengumuman resmi tentang hasil laporan cepat itu,” tandasnya.
(lns)