Sewa preman, pemilik rumah makan tolak eksekusi

Rabu, 11 September 2013 - 12:47 WIB
Sewa preman, pemilik rumah makan tolak eksekusi
Sewa preman, pemilik rumah makan tolak eksekusi
A A A
Sindonews.com - Eksekusi rumah makan di Kendal, Jawa Tengah, berlangsung ricuh. Pemilik rumah marah-marah, saat tim Pengadilan Negeri Kendal coba mengosongkan rumah, di Jalur Pantura Patebon, Kendal. Tidak hanya itu, pemilik rumah juga memblokade pintu masuk dengan tumpukan kursi dan meja.

Selain melakukan blokade halaman rumah makan menggunakan kursi dan kayu, pemilik rumah makan juga menyewa sejumlah preman bayaran untuk melawan petugas pengadilan yang akan melakukan eksekusi.

Suasana semakin ricuh, saat tim pengadilan mencoba mengosongkan rumah makan. Dengan emosi, pemilik mulai memaki-maki petugas pengadilan. Sebelum terjadi bentrokan, polisi menenangkan pemilik rumah yang emosi.

Tidak hanya pemilik rumah, belasan preman bayaran juga menghalangi petugas pengadilan yang ingin membuka blokade di halaman rumah. Namun, usaha itu dapat ditaklukan. Kemudian, kursi dan meja yang dijadikan alat untuk memblokade akses ke dalam rumah diangkut ke atas truk yang sudah disiapkan.

Eksekusi rumah makan batas kota ini dilakukan setelah pemilik berutang ke sebuah bank swasta. Karena tidak kuat membayar utang, pihak bank melelang rumah makan tersebut. Namun pemilik rumah makan bersikukuh tidak mau mengosongkan sehingga digugat di Pengadilan Negeri Kendal.

Pemilik rumah makan Hidayat mengatakan, awalnya dia meminjam uang ke bank untuk modal usaha sebesar Rp300 juta. Namun karena tidak bisa membayar, rumah makan dilelang dan laku Rp450 juta. Oleh pemenang lelang, rumah makan dijual ke seorang pembeli dengan harga Rp700 juta.

Pemilik rumah makan yang pertama bisa kembali memiliki rumahnya asal mengganti kerugian hingga Rp1 miliar. Tidak mampu membayar ganti rugi, pemilik rumah melawan pihak pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Kendal mengatakan, kasus sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum dan pemilik rumah makan diminta mengosongkan bangunan. Kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun. Karena tidak segera mengosongkan, pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan.

Eksekusi rumah makan ini mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Kendal. Sejumlah preman yang awalnya menghalangi proses eskekusi ini diminta memubarkan diri. Seluruh barang kemudian diangkut ke atas truk untuk dipindahkan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8428 seconds (0.1#10.140)