Sewa preman, pemilik rumah makan tolak eksekusi

Rabu, 11 September 2013 - 12:47 WIB
Sewa preman, pemilik...
Sewa preman, pemilik rumah makan tolak eksekusi
A A A
Sindonews.com - Eksekusi rumah makan di Kendal, Jawa Tengah, berlangsung ricuh. Pemilik rumah marah-marah, saat tim Pengadilan Negeri Kendal coba mengosongkan rumah, di Jalur Pantura Patebon, Kendal. Tidak hanya itu, pemilik rumah juga memblokade pintu masuk dengan tumpukan kursi dan meja.

Selain melakukan blokade halaman rumah makan menggunakan kursi dan kayu, pemilik rumah makan juga menyewa sejumlah preman bayaran untuk melawan petugas pengadilan yang akan melakukan eksekusi.

Suasana semakin ricuh, saat tim pengadilan mencoba mengosongkan rumah makan. Dengan emosi, pemilik mulai memaki-maki petugas pengadilan. Sebelum terjadi bentrokan, polisi menenangkan pemilik rumah yang emosi.

Tidak hanya pemilik rumah, belasan preman bayaran juga menghalangi petugas pengadilan yang ingin membuka blokade di halaman rumah. Namun, usaha itu dapat ditaklukan. Kemudian, kursi dan meja yang dijadikan alat untuk memblokade akses ke dalam rumah diangkut ke atas truk yang sudah disiapkan.

Eksekusi rumah makan batas kota ini dilakukan setelah pemilik berutang ke sebuah bank swasta. Karena tidak kuat membayar utang, pihak bank melelang rumah makan tersebut. Namun pemilik rumah makan bersikukuh tidak mau mengosongkan sehingga digugat di Pengadilan Negeri Kendal.

Pemilik rumah makan Hidayat mengatakan, awalnya dia meminjam uang ke bank untuk modal usaha sebesar Rp300 juta. Namun karena tidak bisa membayar, rumah makan dilelang dan laku Rp450 juta. Oleh pemenang lelang, rumah makan dijual ke seorang pembeli dengan harga Rp700 juta.

Pemilik rumah makan yang pertama bisa kembali memiliki rumahnya asal mengganti kerugian hingga Rp1 miliar. Tidak mampu membayar ganti rugi, pemilik rumah melawan pihak pengadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Kendal mengatakan, kasus sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum dan pemilik rumah makan diminta mengosongkan bangunan. Kasusnya sudah berjalan hampir satu tahun. Karena tidak segera mengosongkan, pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan.

Eksekusi rumah makan ini mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Kendal. Sejumlah preman yang awalnya menghalangi proses eskekusi ini diminta memubarkan diri. Seluruh barang kemudian diangkut ke atas truk untuk dipindahkan.
(san)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
12 menit yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
11 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
11 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
11 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
12 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
12 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved