Tiga polisi bengal dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Tiga anggota Polrestabes Surabaya dipecat dengan tidak hormat karena mangkir dari tugasnya. Keputusan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) itu menindak lanjuti keputusan dari Polda Jatim.
Tiga polisi bengal itu adalah Briptu Moch. Rizki Amrullah, Bripka Hadi Pramono dan Bripka Sigit Nurcahyo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, tiga polisi ini dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003. Yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Ia menjelaskan, Briptu Moch. Rizki Amrullah dengan Nrp 84110607, dipecat sebagai anggota Bhayangkara berdasarkan Kep/933/VII/2013. Kemudian Bripka Hadi Pramono, Nrp. 77060029 berdasarkan Kep/935/VII/2013 dan Bripka Sigit Nurcahyo, Nrp 78030002 berdasar Kep/961VII/2013
"Ketiganya diperhentikan sejak 31 Juli 2013 lalu. Namun upacara PTDH digelar tadi pagi tanpa kehadiran ketiganya," kata Mantan Kapolres Sidoarjo ini, Senin (9/9/2013).
Meski upacara PTDH dilakukan tidak lengkap tanpa kehadiran bersangkutan, namun tidak mengurangi esensi dari apel tersebut, karena sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir.
Tapi nyatanya, sampai digelar upacara, ketiganya tidak hadir dan PTDH tetap dilakukan tanpa kehadiran bersangkutan atau inabsesnsia.
Ia berharap, agar pemecatan ini untuk yang terakhir di Jajaran Polrestabes Surabaya. Anggota Polisi yang dihimbau mengambil pelajaran atas kejadian ini.
“Serta kiranya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” imbuh perwira dengan 3 melati di pundak ini.
Tiga polisi bengal itu adalah Briptu Moch. Rizki Amrullah, Bripka Hadi Pramono dan Bripka Sigit Nurcahyo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, tiga polisi ini dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003. Yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Ia menjelaskan, Briptu Moch. Rizki Amrullah dengan Nrp 84110607, dipecat sebagai anggota Bhayangkara berdasarkan Kep/933/VII/2013. Kemudian Bripka Hadi Pramono, Nrp. 77060029 berdasarkan Kep/935/VII/2013 dan Bripka Sigit Nurcahyo, Nrp 78030002 berdasar Kep/961VII/2013
"Ketiganya diperhentikan sejak 31 Juli 2013 lalu. Namun upacara PTDH digelar tadi pagi tanpa kehadiran ketiganya," kata Mantan Kapolres Sidoarjo ini, Senin (9/9/2013).
Meski upacara PTDH dilakukan tidak lengkap tanpa kehadiran bersangkutan, namun tidak mengurangi esensi dari apel tersebut, karena sebelumnya bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menghubungi yang bersangkutan untuk hadir.
Tapi nyatanya, sampai digelar upacara, ketiganya tidak hadir dan PTDH tetap dilakukan tanpa kehadiran bersangkutan atau inabsesnsia.
Ia berharap, agar pemecatan ini untuk yang terakhir di Jajaran Polrestabes Surabaya. Anggota Polisi yang dihimbau mengambil pelajaran atas kejadian ini.
“Serta kiranya ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua,” imbuh perwira dengan 3 melati di pundak ini.
(lns)