Pelaku curanmor di Makassar libatkan anak bawah umur
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Mapolsekta Panakukkang, meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kerap kali beraksi di wilayah Makassar. Ironisnya, dua dari lima pelaku yang dibekuk masih di bawah umur. Bahkan, seorang tersangka masih berusia 13 tahun.
Kelima penjahat jalanan itu adalah Ramli, Rudi, Kadir, Ryan, dan Kahar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit kendaraan hasil kejahatan.
Penangkapan kelima pelaku berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka Rudi (13) dan Kadir (15), yang sedang mencoba merusak kunci kontak salah satu pengunjung mini market yang tak jauh dari Mapolsekta Panakukkang.
Merasa curiga, salah satu anggota Tim Unit Khusus Polsek Kanakukkang menghampiri tersangka. Namun, saat dihampiri tersangka kabur. Terjadi aksi kejar mengejar dan pelaku ditangkap. Kemudian mereka digiring ke kantor polisi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kunci letter t disaku mereka. Keduanya langsung diintrogasi, dan petugas langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah tersangka yang bernama Daeng Sila, di Jalan Muhammad Tahi, Makassar.
Dari rumah itu, polisi mengamankan lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian. Saat kelima tersangka digiring ke kantor polisi, mereka mengakui bahwa kendaraan yang mereka curi langsung dijual kepada seorang penadah Hasan dan Rijal, oknum anggota TNI.
Menurut Rudi, motor yang telah dia curi sudah berjumlah 14 unit, dan setiap unitnya dia jual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta kepada Hasan, di Kabupaten Barru, Sulsel.
Kini, kelima tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Panakkukang. Sementara para penadah, masih dilakukan pengejaran.
Kelima penjahat jalanan itu adalah Ramli, Rudi, Kadir, Ryan, dan Kahar. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit kendaraan hasil kejahatan.
Penangkapan kelima pelaku berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka Rudi (13) dan Kadir (15), yang sedang mencoba merusak kunci kontak salah satu pengunjung mini market yang tak jauh dari Mapolsekta Panakukkang.
Merasa curiga, salah satu anggota Tim Unit Khusus Polsek Kanakukkang menghampiri tersangka. Namun, saat dihampiri tersangka kabur. Terjadi aksi kejar mengejar dan pelaku ditangkap. Kemudian mereka digiring ke kantor polisi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kunci letter t disaku mereka. Keduanya langsung diintrogasi, dan petugas langsung melakukan pengembangan ke salah satu rumah tersangka yang bernama Daeng Sila, di Jalan Muhammad Tahi, Makassar.
Dari rumah itu, polisi mengamankan lima unit kendaraan roda dua hasil pencurian. Saat kelima tersangka digiring ke kantor polisi, mereka mengakui bahwa kendaraan yang mereka curi langsung dijual kepada seorang penadah Hasan dan Rijal, oknum anggota TNI.
Menurut Rudi, motor yang telah dia curi sudah berjumlah 14 unit, dan setiap unitnya dia jual dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta kepada Hasan, di Kabupaten Barru, Sulsel.
Kini, kelima tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Panakkukang. Sementara para penadah, masih dilakukan pengejaran.
(san)