Eks lokalisasi Saritem langgar Perda

Minggu, 08 September 2013 - 12:23 WIB
Eks lokalisasi Saritem langgar Perda
Eks lokalisasi Saritem langgar Perda
A A A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pastikan, eks lokalisasi Saritem yang disanyilir masih buka, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengungkapkan, ada tiga perda yang telah dilanggar oleh kawasan lokalisasi yang berada di Kecamatan Andir tersebut.

Pertama, kata dia, mereka diduga melanggar Perda K3 No 3 tahun 2005 yang telah direvisi menjadi Perda No 11 tahun 2010 mengenai pelarangan untuk menyediakan tempat maksiat.

"Yang kedua adalah perda mengenai kost-kostan. Dan terakhir adalah, apakah mereka mempunyai izin mendirikan bangunan atau tidak," bebernya kepada wartawan, Minggu (8/9/2013).

Untuk saat ini, kata Teddy, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Bandung masih terus melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para penghuni di Saritem agar menghentikan kegiatannya.

Agar seluruh kegiatan di tempat tersebut terpantau, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan membangun posko untuk melakukan pendataan secara langsung.

"Kami akan sosialisasi Perda K3, sedangkan Dinsos akan masuk dengan program pembinaan. Kami juga akan membuat posko agar lebih dekat untuk mendata siapa dan darimana PSK berasal," tukasnya.

Sekadar diketahui, lokalisasi Saritem telah ditutup dari tahun 2007. Kendati sudah ditutup beberapa aktivitas seperti sebelumnya diduga masih dilakukan, walaupun tidak seramai seperti sebelum ditutup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0480 seconds (0.1#10.140)