Kenalan di Facebook, buruh PIER hamili siswi SMP
A
A
A
Sindonews.com - Ini peringatan bagi anda yang memiliki anak gadis remaja. Mudahnya mengakses jejaring sosial, bisa menjerumuskannya ke dalam lembah nestapa.
Seperti dialami pelajar SMP, kelas 8, Kabupaten Pasuruan, ini misalnya. Setelah berkenalan dengan Hasanudin (23) melalui jejaring Facebook, dia terbius bujuk rayu hingga menjalin hubungan tanpa batas.
Karyawan pabrik di kawasan PIER tersebut, bahkan nekad kumpul kebo (hidup bersama) dalam kamar kosnya. Perbuatan ini, dilakukan Hasanudin setelah mengetahui korban hamil sejak digauli, pada November 2012.
Tanpa sepengetahuan orang tua korban, Hasanudin mengajaknya tinggal satu atap kamar kos, di wilayah Pandaan selama delapan bulan. Selama hidup kumpul kebo dan menunggu kelahiran jabang bayi, pelaku berkenalan dan memacari korban lainnya yang tak lain adalah kakak kandung korban pertama.
Sementara korban pertama yang perutnya terus membuncit, diminta pulang kembali ke rumah orangtuanya. Pelaku bahkan memilih korban kedua untuk dinikahinya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya yang tengah hamil delapan bulan dan langsung melaporkannya ke polisi. Hasanudin ditangkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki bukti yang cukup atas perbuatan pelaku.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan sejak awal perkenalannya dijejaring Facebook. Pelaku beberapa kali mengajak korban menginap di vila, Tretes, dan melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Jumat (6/9/2013).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
Seperti dialami pelajar SMP, kelas 8, Kabupaten Pasuruan, ini misalnya. Setelah berkenalan dengan Hasanudin (23) melalui jejaring Facebook, dia terbius bujuk rayu hingga menjalin hubungan tanpa batas.
Karyawan pabrik di kawasan PIER tersebut, bahkan nekad kumpul kebo (hidup bersama) dalam kamar kosnya. Perbuatan ini, dilakukan Hasanudin setelah mengetahui korban hamil sejak digauli, pada November 2012.
Tanpa sepengetahuan orang tua korban, Hasanudin mengajaknya tinggal satu atap kamar kos, di wilayah Pandaan selama delapan bulan. Selama hidup kumpul kebo dan menunggu kelahiran jabang bayi, pelaku berkenalan dan memacari korban lainnya yang tak lain adalah kakak kandung korban pertama.
Sementara korban pertama yang perutnya terus membuncit, diminta pulang kembali ke rumah orangtuanya. Pelaku bahkan memilih korban kedua untuk dinikahinya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya yang tengah hamil delapan bulan dan langsung melaporkannya ke polisi. Hasanudin ditangkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki bukti yang cukup atas perbuatan pelaku.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan sejak awal perkenalannya dijejaring Facebook. Pelaku beberapa kali mengajak korban menginap di vila, Tretes, dan melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Jumat (6/9/2013).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.
(san)