BNNP Jabar ungkap pengendalian narkoba dari Lapas Banceuy

Jum'at, 06 September 2013 - 16:56 WIB
BNNP Jabar ungkap pengendalian narkoba dari Lapas Banceuy
BNNP Jabar ungkap pengendalian narkoba dari Lapas Banceuy
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan kurir berinisial AR dan Black yang ditangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa 3 Agustus lalu.

“Dari tangan mereka kita amankan satu tas selendang berisikan sabu seberat satu ons yang telah dibagi menjadi 14 bungkus dan satu kilogram ganja,” bebernya kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).

Dari hasil pengembangan, anggota yang dipimpin langsung oleh Kompol Yus Danial langsung bergerak ke Lapas Banceuy untuk menangkap jaringan lainnya.

Sesampai di dalam Lapas pihaknya bertemu dengan bos AR dan Black yang berinisial NAN alias Bonar tengah melakukan pesta sabu dan ganja.

“Dari lima orang yang ada saat pesta narkoba itu, empat di antaranya positif. Mereka ada yang menggunakan ganja, sabu, dan juga putau,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Anang, Bonar adalah bandar sabu yang sedang menjalani masa tahanan selama empat tahun. Dia mengendalikan jual-beli sabu dengan memanfaatkan telepon genggam yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.

“Jadi dengan telepon itu, dia mengendalikan AR untuk mengantarkan barang yang dipesan oleh pelanggan. Sedangkan Black hanya sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, pihaknya berhasil mengamankan 14 bungkus sabu dengan berat total mencapai 1 ons atau senilai Rp135 juta dan 1 kg ganja senilai Rp3,5 juta.

Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan sebuah timbangan digital dari para pelaku.

Saat ini, AR dan Black masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di BNNP Jabar. Sementara Bonar baru sekali diperiksa di BNNP dan untuk kini masih ditahan di Lapas Banceuy.

Akibat perbuatannya, para tersangka di Jerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang naarkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5114 seconds (0.1#10.140)