Kasus perusakan yang melibatkan Bupati Morotai dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - PT Morotai Marine Culture (PT MMC) meminta Polda Maluku untuk menjelaskan terkait akan dihentikannya perkara Bupati Rusli Sibua dan wakilnya, Wenny Paraisu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan perusahaan tersebut. Pihak perusahaan juga melaporkan kasus pemberhentian tersebut ke Mabes Polri.
Kuasa Hukum PT MMC, Kasman Sangaji, menegaskan berdasarkan pemberitaan media massa dari Humas Polda Maluku kalau polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Morotai.
"Padahal Polda Maluku sudah menetapkan Bupati Rusli Sibua dan wakilnya sebagai tersangka, namun diinformasikan akan di SP3 berdasarkan perintah Mabes Polri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sejak Bupati dan Wakilnya itu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari - Maret ini sempat berhenti tidak ada informasi perkembangan terhadap kasus tersebut.
"Kami sudah menghubungi penyidik namun jawabannya tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Kasman mengemukakan akan mengambil upaya praperadilan apabila surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai sampai terbit. Bahkan, pihaknya akan melaporkan seluruh pimpinan Polda Maluku Utara ke Propam Mabes Polri.
Pihaknya menduga indikasi SP3 ada kesepakatan tertentu, kami akan melayangkan surat klarifikasi Mabes Polri terkait penertiban SP3 tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memenangkan bahwa ada perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tingkat Pengadilan Tinggi.
"Pemerintah Daerah Morotai harus mengganti Rp92 miliar kepada pihak perusahaan, kemudian tujuh kepala dinas sudah inkrach, empat warga sudah divonis. Lalu akibat perusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan warga lokal berhenti bekerja sejak bulan Maret 2012 hingga 2013," tukasnya.
Kuasa Hukum PT MMC, Kasman Sangaji, menegaskan berdasarkan pemberitaan media massa dari Humas Polda Maluku kalau polisi akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Morotai.
"Padahal Polda Maluku sudah menetapkan Bupati Rusli Sibua dan wakilnya sebagai tersangka, namun diinformasikan akan di SP3 berdasarkan perintah Mabes Polri," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Sejak Bupati dan Wakilnya itu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Februari - Maret ini sempat berhenti tidak ada informasi perkembangan terhadap kasus tersebut.
"Kami sudah menghubungi penyidik namun jawabannya tidak tahu," ujarnya.
Untuk itu, Kasman mengemukakan akan mengambil upaya praperadilan apabila surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bupati Morotai sampai terbit. Bahkan, pihaknya akan melaporkan seluruh pimpinan Polda Maluku Utara ke Propam Mabes Polri.
Pihaknya menduga indikasi SP3 ada kesepakatan tertentu, kami akan melayangkan surat klarifikasi Mabes Polri terkait penertiban SP3 tersebut. Menurutnya, pihaknya telah memenangkan bahwa ada perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tingkat Pengadilan Tinggi.
"Pemerintah Daerah Morotai harus mengganti Rp92 miliar kepada pihak perusahaan, kemudian tujuh kepala dinas sudah inkrach, empat warga sudah divonis. Lalu akibat perusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan warga lokal berhenti bekerja sejak bulan Maret 2012 hingga 2013," tukasnya.
(rsa)