15 laporan kasus korupsi di Polda Sulsel mandek

Kamis, 05 September 2013 - 15:33 WIB
15 laporan kasus korupsi di Polda Sulsel mandek
15 laporan kasus korupsi di Polda Sulsel mandek
A A A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar menyatakan, sepanjang tahun 2013, pihaknya telah menerima 17 pengaduan dugaan kasus korupsi.

Dari 17 laporan masyarakat tersebut, baru dua yang dinaikkan ke tahap penyidikan, dan sudah ditetapkan beberapa orang tersangka. Sedangkan belasan kasus korupsi lainnya masih dalam tahap penyelidikan, dan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Tahun ini kita terima total 17 LP (laporan polisi). Ada yang masih lidik dan sidik," aku Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Pietrus Waine, kepada wartawan, Kamis (5/9/2013).

Dua kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan tersebut, yakni kasus kredit fiktif BNI Parepare dan kasus korupsi pembebasan lahan bandara di Kabupaten Tana Toraja yang merugikan keuangan negara hingga Rp6 miliar. Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja Enos Karoma, ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, Pietrus Waine enggan membeberkan sederet kasus dugaan korupsi lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan di Polda. "Saya lupa kasus-kasusnya," singkatnya lalu meninggalkan wartawan.

Terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Zulkifli menyayangkan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang mandek di tangan Polda. Dari sederet kasus yang ditangani sepanjang 2013, sebagian besar merupakan masih peninggalan dari Kapolda sebelumnya.

"Harusny Kapolda yang baru (Irjen Pol Burhanuddin Andi) melakukan evaluasi dari kasus ini. Tapi sampai kini, kami belum lihat ada progres yang signifikan," pungkas Zulkifli.

Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi jangan hanya melalui media dan mulut para pejabat kepolisian di Polda. Melainkan harus dibuktikan dengan pengungkapan kasus dan progres yang nyata dari setiap kasus yang ditanganinya.

"Ini harus jadi perhatian serius Kapolda. Tak cukup lewat mulut, harus dibuktikan dengan tindakan," bebernya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)