Prajurit Keraton Solo jadi tersangka dinilai aneh

Kamis, 05 September 2013 - 08:47 WIB
Prajurit Keraton Solo jadi tersangka dinilai aneh
Prajurit Keraton Solo jadi tersangka dinilai aneh
A A A
Sindonews.com - Penetapan prajurit Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) sebagai tersangka dalam kericuhan keraton beberapa waktu lalu, oleh pihak Kepolsian dinilai janggal. Pasalnya sangkaan penyalahgunaan senjata tajam, seperti yang dituduhkan tersebut dinilai kurang pas dilakukan.

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Solo, Muhammad Yamin, menyebutkan sangkaan yang dituduhkan oleh kepolisian kepada para prajurit keraton tersebut kurang pas. Menurutnya prajurit keraton tersebut, tidak menyalahgunakan pedang mereka hingga menimbulkan korban jiwa.

Selain itu, pencabutan pedang para prajurit keraton tersebut, ia nilai sebagai refleks untuk menyelamatkan diri karena jiwa mereka terancam. Selain itu, wajar saja para prajurit keraton tersebut mengeluarkan pedang mereka untuk melindungi institusi keraton.

"Saya nilai itu masih wajar, jika prajurit keraton mengeluarkan pedang saat terdesak. Pasalnya mereka itu sudah dididik sejak awal untuk seperti itu, melindungi kepentingan keraton. Jika tidak ada korbannya harusnya tidak perlu dipermasalahkan panjang lebar," ucapnya kepada SINDO, Kamis (5/9/2013).

Ia mengatakan, seharusnya pihak kepolisian itu tidak hanya melihat itu sebagai unsur pidana saja. Melainkan melihat dari sisi kultur dan budaya. Jika dilihat dari kebudayaan, maka hal itu tidak perlu ditindak secara prefentif. Pasalnya yang dilakukan oleh prajurit tersebut masih dalam koridor hukum keraton.

Yamin, menegaskan, harusnya pihak kepolisian itu lebih berkonsenterasi untuk menyelesaikan kasus pengerusakan pintu keraton. Hal itu ia nilai lebih penting karena yang dirusak tersebut merupakan benda cagar budaya yang dilindungi keberadannya oleh undang-undang.

"Harusnya menangani kasus itu, tida tebang pilih, pengerusakan itu kan lebih jelas, jadi harus dilakukan tindakan hukum juga. Kalau seperti seperti tebang pilih," pungkasnya.

Sementara itu, terpisah Ketua Lembaga Eksekutif Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, mengaku siap memberikan pendampingan terhadap para prajurit yang dijadikan tersangka. Menurutnya pendampingan itu perlu dilakukan mengingat yang ditetapkan menjadi tersangka adalah prajurit aktif dari keraton.

Eddy menyebutkan, pendampingan kasus hukum tersebut ia lakukan sampai kasus tersebut terselesaikan. Selain itu, ia juga bakal menyerahkan barang bukti pakaian dan pedang yang dimiliki oleh para prajurit keraton tersebut, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat prajurut keraton solo dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Solo. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan karena para prajurit tersebut menyalahgunakan penggunaan pedang ntuk mengintimidasi orang lain.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7094 seconds (0.1#10.140)