Aher: Pemekaran Garut Selatan tunggu keputusan DPR
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, proses pembentukan Garut Selatan menjadi daerah otonomi baru (DOB) tinggal menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, seluruh tahapan administrasi proses pemekaran Garut Selatan sudah selesai.
“Undang-undangnya sudah dibahas. Undang-undangnya sudah jadi. Sekarang tinggal mengikuti mekanisme dan perundang-undangan yang baku. Di DPR sudah diketuk undang-undangnya. Sekarang tinggal menunggu keputusan DPR saja,” kata Aher, usai mengunjungi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Garut, Rabu (4/9/2013).
Tidak hanya menunggu keputusan DPR, pihaknya juga menunggu pengesahan yang akan dilakukan oleh Presiden. Setelah itu, pihaknya akan menempuh beberapa tahapan selanjutnya.
“Salah satu diantara tahapan itu adalah, penunjukan PJS Bupati. PJS Bupati ini diusulkan oleh gubernur melalui mendagri,” ucapnya.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko menambahkan, selama ini Pemkab Garut telah mendukung rencana pemekaran Garut Selatan. Dia berharap, pembentukan Garut Selatan menjadi DOB dapat mengoptimalkan potensi alam yang selama ini belum dikembangkan dengan baik.
“Kami sangat mendukung rencana pemekaran. Alasannya, jumlah penduduk dan luas wilayah sudah tidak memadai untuk berbagai pelayanan terhadap masyarakat. Mudah-mudahan, dengan dibentuknya Garut Selatan menjadi DOB, itu bisa mengembangkan seluruh potensi alam di sana yang bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.
Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
DOB Kabupaten Garut Selatan, terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa. Diantaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.
“Undang-undangnya sudah dibahas. Undang-undangnya sudah jadi. Sekarang tinggal mengikuti mekanisme dan perundang-undangan yang baku. Di DPR sudah diketuk undang-undangnya. Sekarang tinggal menunggu keputusan DPR saja,” kata Aher, usai mengunjungi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Garut, Rabu (4/9/2013).
Tidak hanya menunggu keputusan DPR, pihaknya juga menunggu pengesahan yang akan dilakukan oleh Presiden. Setelah itu, pihaknya akan menempuh beberapa tahapan selanjutnya.
“Salah satu diantara tahapan itu adalah, penunjukan PJS Bupati. PJS Bupati ini diusulkan oleh gubernur melalui mendagri,” ucapnya.
Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko menambahkan, selama ini Pemkab Garut telah mendukung rencana pemekaran Garut Selatan. Dia berharap, pembentukan Garut Selatan menjadi DOB dapat mengoptimalkan potensi alam yang selama ini belum dikembangkan dengan baik.
“Kami sangat mendukung rencana pemekaran. Alasannya, jumlah penduduk dan luas wilayah sudah tidak memadai untuk berbagai pelayanan terhadap masyarakat. Mudah-mudahan, dengan dibentuknya Garut Selatan menjadi DOB, itu bisa mengembangkan seluruh potensi alam di sana yang bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya.
Pembentukan DOB Kabupaten Garut Selatan telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
DOB Kabupaten Garut Selatan, terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa. Diantaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong.
(san)