Diduga malapraktik, keluarga setuju bongkar makam

Rabu, 04 September 2013 - 17:45 WIB
Diduga malapraktik, keluarga setuju bongkar makam
Diduga malapraktik, keluarga setuju bongkar makam
A A A
Sindonews.com – Penyelidikan dugaan malapraktik oleh dr Ali Maimun yang berujung tewasnya pasien Siti Sundari (38) buruh tani warga RT3/RW2, Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, terus dilakukan Polda Jawa Tengah. Polisi masih menyelidiki apa saja obat yang dikonsumsi si pasien itu.

Sejak dilaporkan pada pekan lalu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) sudah meminta keterangan sejumlah saksi pelapor terkait dugaan malapraktik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait obat – obatan yang dikonsumsi pasien itu.

“Anggota masih di lapangan mengumpulkan bahan keterangan. Termasuk mencari tahu obat – obat itu apa saja yang dikonsumsi si pasien. Masih penyelidikan,” katanya saat ditemui di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya nomor 46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (4/9/2013).

Guntur mengatakan jika terbukti melakukan perbuatan yang dilaporkan itu, dr Ali Maimun bisa dijerat dengan Pasal 190 ayat (2) UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancamannya bisa 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, itu jika terbukti, terpenuhi unsur pidananya. Yang bersangkutan (dr Ali Maimun) kami periksa pekan depan, nanti deh kami kasih kabar,” lanjutnya.

Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Robertius Budi Wijayanto, mengatakan surat pemanggilan terhadap dr Ali Maimun sudah dilayangkan pada Senin (3/9) lalu.

“Kami tentu bergerak cepat menanganinya. Untuk panggilan, diharapkan terlapor bisa kooperatif, memenuhi panggilan. Untuk sampel obat belum bisa dibeberkan hasilnya seperti apa, belum sampai sini, petugas masih di lapangan,” lanjutnya.

Budi mengatakan terkait rencana pembongkaran makam, pihaknya sudah menerima persetujuan dari pihak keluarga melalui Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah.

Seperti diberitakan, Shodiqin adik korban, ditemani beberapa kerabatnya, melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah karena kakaknya (Siti Sundari) meninggal pada 2 Juli 2013 setelah meminum obat anjuran dr Ali Maimun.

Korban periksa ke klinik dokter itu pada 7 Mei 2013 mengeluh sakit kepala. Oleh sang dokter, korban diberi pil untuk diminum tiga kali sehari. Namun, dua hari setelah minum obat itu, badannya malah bengkak – bengkak, melepuh, mata dan mulut sulit dibuka.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan, pihak keluarga lalu membawa ke dokter lain, dr Haryanto. Dokter itu menyarankan agar dibawa ke Puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Demak dan dirawat 34 hari.

Karena kondisi membaik, korban pulang dan sempat dirawat di rumah selama 20 hari.Tapi kondisinya kembali memburuk.

Keluarga lalu membawanya ke RSI Sultan Agung Semarang, baru dirawat satu jam korban akhirnya meninggal. Jenazah kemudian dikebumikan di pemakaman TPU Duren, Wedung, Kabupaten Demak.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6212 seconds (0.1#10.140)