Kasus sekte seks bebas mandek di Kejaksaan

Rabu, 04 September 2013 - 10:19 WIB
Kasus sekte seks bebas mandek di Kejaksaan
Kasus sekte seks bebas mandek di Kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Empat bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik dalam sekte seks bebas, GL (26) hingga kini belum juga disidang.

Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan mengungkapkan, penahanan terhadap kliennya yang dianggap sudah terlalu lama ini sangatlah tidak wajar.

"Sekarang GL ada dititipkan di Rutan Kebon Waru. Umumnya kan penahanan dan perpanjangan itu 40+20 (hari) tapi ini lama sekali. Enggak wajar, " keluh Tito, Rabu (4/9/2013).

Tito mengatakan, pada tanggal 19 Agustus lalu pihak kejaksaan memperpanjang status penahanan terhadap kliennya selama satu bulan tanpa ada kejelasan kapan akan disidangkan.

"Sampai sekarang belum dilimpahkan (ke pengadilan). Katanya belum lengkap (berkas)," tuturnya.

Pihaknya berharap, agar kliennya segera dimejahijaukan. "Saya berharap segera disidang. Jadi biar jelas, apakah GL ini bersalah atau tidak di mata hukum," tutupnya.

Seperti diketahui, Mei 2013 lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan isu sekte seks bebas yang dilakukan oleh pejabat dan PNS Pemkot Bandung.

Hal itu dibuktikan oleh sertifikat dan surat undangan ritual sekte seks bebas yang dilaporkan GL kepada pihak kepolisian.

Namun belakangan, GL yang semula menjadi informan malah terbukti bersalah dengan melakukan pemalsuan dokumen berupa sertifikat dan surat undangan sekte seks bebas.

Hal itu diakui GL agar dirinya bisa mendapat perhatian dan belas kasihan orang lain, yang seolah-olah jika dirinya seorang mantan anggota sekte yang ingin bertobat.

Dalam kasusnya ini, polisi menerapkan Pasal 263 dan atau 310 jo 311 KUHPidana mengenai pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4614 seconds (0.1#10.140)