Divonis 6 tahun bui, Klewang tertunduk lesu

Selasa, 03 September 2013 - 20:00 WIB
Divonis 6 tahun bui,...
Divonis 6 tahun bui, Klewang tertunduk lesu
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memvonis dedengkot geng motor Pekanbaru, Mardijo alias Klewang (58) selama enam tahun penjara. Hukuman ini, lebih berat dengan tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menilai Mardijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 169 ayat I KUHP dan pasal 170 KUHP.

"Terdakwa terbukti melakukan pengerusakan warnet bersama kumpulannya. Oleh karena itu, kita memvonis terdakwa dengan enam tahun penjara," kata Reno Listowo Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Klewang, Selasa (3/9/2013).

Putusan ini, setelah pihak majelis menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Klewang. Majelis hakim juga memerintahkan Klewang tetap di tahan. Hakim juga mempersilahkan jaksa maupun Klewang untuk melakukan banding atas putusan itu.

Menanggapi hal itu, Klewang hanya bisa tertunduk lesu di persidangan. Dia pun menyerahkan kasus ini ke pihak penasehat hukumnya. "Namun saya rasa ini tidak adil," keluh pria tua yang rambutnya sudah dipenuhi uban itu.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusan hakim terlalu emosional. Banyak kesaksian fakta persidangan yang saya rasa bersebarangan dengan kenyataan," kata Asmanidar kuasa hukum Klewang.

Seperti ketahui, Pekanbaru sempat dihebohkan dengan sepak terjang Klewang, pentolan geng motor XTC Pekanbaru. Klewang melakukan perekrutan ratusan anak muda yang sebagian masih sekolah untuk menjadi anggota geng motor.

Bersama komplotanya, sekitar dua tahun terakhir, Klewang berbuat keonaran dengan melakukan perampokan, penjamberatan, pencurian, penganiayaan dan pengerusakan. Setalah dua tahun berbuat onar, akhirnya di tahun 2013, dia berhasil ditangkap polisi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6066 seconds (0.1#10.140)